Jakarta (ANTARA News) - Polres Jakarta Pusat berhasil menyita kurang lebih 500 buah produk sparepart (onderdil) palsu mobil hasil rangkaian operasi sepanjang bulan Ramadhan  dari tangan enam tersangka di sentra-senta penjualan suku cadang mobil di wilayah hukum Jakarta Pusat.

"Di wilayah hukum kami cukup banyak, kurang lebih ada 500 item beredarnya sparepart-sparepart palsu, dan masyarakat sulit untuk mengetahuinya jika itu barang palsu." kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi A R Yoyol dalam jumpa persnya di Polres Jakarta pusat, Senin.

Kapolres mengutarakan bahwa menjelang idul fitri memang volume penggunaan kendaraan oleh masyarakat meningkat, begitu juga dalam hal penggantian sparepartnya yang ternyata banyak dipalsukan, dan ada sekitar 500 item yang disita berdasarkan laporan dari pihak Toyota Motor Corporation.

Menurut keterangan Kapolres barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek, diantaranya yang dihadirkan berupa filter udara, dan filter oil bermerek Toyota yang diperoleh dari dari hasil penindakan pada tanggal 18 Agustus 2011 di beberapa toko sparepart di kawasan Atrium Plaza Senen lantai 5 dan pasar proyek Senen Jakarta pusat. Suku cadang palsu tersebut diperoleh dari enam tersangka berinisial BW, EW, JS, DS, OST, AS.

Modus pelaku adalah menjual sparepart lebih murah dari harga resmi.

Sementara itu, pelapor dari pihak pemegang merek Toyota yang dirugikan sesuai sertifikat merek no IDM 000003376 tanggal 12 April 2004 atas nama Jidosha Kabushiki Kaishi b.d.n Toyota Motor Corporation yang diwakili oleh kuasa hukumnya A Yulianto Nurmansyah mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan atas laporan dari pihak Toyota, guna menghindari adanya komplain dan kecelakaan dari penggunaan produknya yang palsu.

"Untuk menghindari kecelakaan, sangat disarankan untuk mendapatkan sparepart asli di Toyota Authorised shop," kata Yulianto.

Ia mengungkapkan bahwa secara kasat mata sulit untuk membedakan yang asli dan palsu tetapi kemasan yang asli itu warnanya lebih terang, dan umur pakainya lebih pendek, selain itu kerugian yang diderita pihaknya ditaksir mencapai miliaran Rupiah per tahun.

Menurutnya produk yang banyak dipalsukan adalah filter udara, plat kopling, kampas rem,busi, dan saringan udara.

Para pelaku dikenakan pasal 94 UU RI no 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
(yud)
Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011