Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Februari 2022
Tanjungpinang (ANTARA) - Wisatawan domestik yang akan masuk ke kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan, Kepri, kini wajib melakukan tes cepat antigen atau tes usap PCR COVID-19.

"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Februari 2022," kata GM PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab selaku pengelola Lagoi di Bintan, Sabtu.

Wahab menyebut wisatawan domestik yang melakukan perjalanan sehari di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes cepat antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Tes antigen boleh di luar atau di pintu kedatangan domestik simpang Lagoi, dengan harga Rp100 ribu," ujarnya.

Sementara bagi wisatawan domestik yang akan menginap di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

"Penerapan ini akan terus dievaluasi sejalan dengan regulasi pemerintah daerah," ujar Wahab.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan penerapan tes cepat antigen maupun tes usap PCR bagi wisatawan domestik di Lagoi, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 yang tengah mengalami lonjakan seiring munculnya varian baru Omicron.

Apalagi sekarang di Lagoi, kata Ansar, sudah ada aktivitas kunjungan wisman Singapura dengan skema gelembung perjalanan "travel bubble".

"Kita berupaya maksimal menekan angka kasus COVID-19, dan di sisi lain pemulihan sektor pariwisata juga harus tetap didukung agar kembali menggeliat," ujar Ansar.

Ansar berencana akan berkomunikasi dengan manajemen BRC untuk memberikan dukungan alat tes antigen gratis bagi wisawatan domestik yang hendak berkunjung menikmati wisata alam Lagoi.

Baca juga: ASITA: Kawasan Lagoi sasar wisatawan domestik

Baca juga: Wisata olah raga di Lagoi tingkatkan kunjungan wisman
 

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022