Jangan sampai undang-undang di Indonesia justru memberi keleluasaan bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka berharap agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat menjangkau kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Saya kira saya tidak akan bosan-bosan memohon bantuan kepada pakar hukum di sini agar substansi RUU TPKS ini juga menjangkau adanya kemungkinan media sosial dijadikan senjata bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya," kata Rieke.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam webinar bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang disiarkan di kanal YouTube ILUNI FHUI, dipantau dari Jakarta, Minggu.

Rieke mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya memperlihatkan bagaimana teknologi telah mengakibatkan kekerasan seksual dapat berjalan menjadi lebih cepat, lebih masif, dan lebih terdistribusi, termasuk dengan konten-konten yang seolah tidak ada batasannya di dunia maya.

Bahkan, di hadapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban dapat menjadi tersangka. Pernyataan tersebut berdasarkan pengalamannya dalam melakukan advokasi korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, dia meminta agar jangan sampai undang-undang di Indonesia justru memberi keleluasaan bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya.

"Jangan sampai hukum itu malah memberikan keleluasaan kepada pelaku kekerasan seksual, bukan melindungi korban, bukan menjadi pegangan korban dan keluarganya," ucap dia.

Di sisi lain, Rieke juga menegaskan bahwa upaya advokasi tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Bahkan, hanya sekelompok orang pun tidak cukup.

"Harus ada jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual. Itu juga harus dilakukan di mana saja, termasuk di ruang akademik. Ruang hukum apalagi," katanya.

Dengan demikian, guna membentuk jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual, Rieke menggunakan teknologi untuk membantu pihaknya dalam menyampaikan gagasan perlawanan terhadap kekerasan seksual ke publik.

"Dukungan yang kami galang melalui media sosial tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga termasuk luar negeri," kata Rieke.

Baca juga: Baleg DPR batal bahas RUU TPKS bersama pemerintah

Baca juga: Wamenkumham: Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS berjumlah 588

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022