Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh 17 orang advokat.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, permohonan yang diajukan oleh 17 orang advokat itu ne bis in idem (pernah dimohonkan dan diputus).

Ke-17 advokat yang menjadi pemohon ini adalah Dr YB Purwaning M Yanuar SH MCL CN, Dr Rico Pandeirot SH LLM, Gabriel Mahal SH, Petrus Bala Pattyona SH MH, Ferry H Amahorseya SH MH, Teuku Nasrullah SH MH, Afrian Bondjol SH LLM.

Selain itu, Rachmawati SH MH, Th Ratna Dewi K SH MKn, Dea Tunggaesti SH MM, Eka Sumaryani SH, Adinda Utami Anindita SH LLM, Rocky L Kawilarang SH, Vincencius Tobing SH, M Y Ramli SH, Aldila Chereta Warganda SH, Muhammad Heru Mahyudin SH.

Para Pemohon dalam hal ini mengajukan pengujian materiil atas Pasal 65 UU KUHAP dan Penjelasan Pasal 65 UU Hukum Acara Pidana.

Pemohon merasa dirugikan yang diakibatkan oleh penafsiran yang keliru yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (in casu penyidik, penuntut umum dan hakim), di mana hak bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan atau ahli yang menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan.

Menurut Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, pihaknya tidak bisa menerima pokok permohonan pihak pemohon, karena Pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji, yaitu Pasal 65 KUHAP sudah pernah diuji oleh pemohon lainnya dan sudah diputus oleh MK.

"Oleh karena itu, permohonan para pemohon sepanjang mengenai kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi sebagaimana dimaksud pasal a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan demikian permohonan pemohon, ne bis in idem," tutur Hamdan, dalam sidang.

Untuk diketahui bahwa permohonan Pasal 65 UU KUHAP dan Penjelasan Pasal 65 UU Hukum Acara Pidana ini pernah diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Pasal 65 sendiri berbunyi, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

MK telah mengabulkan permohonan Yusril, di mana Pasal 65 UU KUHAP dianggap konstitusional apabila dimaknai, orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sementara itu, dalil pihak pemohon lainnya, terkait dengan kewajiban hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan terdakwa dalam persidangan, menurut Mahkamah hal tersebut telah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP.

Dengan demikian, pengertian saksi yang menguntungkan bagi terdakwa dalam Pasal 65 KUHAP, harus dikaitkan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP, sehingga hakim wajib memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011