Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) secara bertahap akan mengganti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dengan Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) sebagai instrumen pengelolaan likuiditas perbankan syariah.

"Kita mulai lelang awal Agustus kemarin mulai beli SBSN Rp100 miliar yang secara bertahap kita pakai menggantikan SBIS," kata Analis Ekonomi Madya Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Erwin Gunawan Hutapea, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penukaran SBIS dengan SBSN merupakan hasil kajian BI yang melihat keterbatasan SBIS sebagai sarana pengelolaan likuiditas antara lain karena tidak terdapat underlying asset sehingga SBIS tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Dijelaskannya, penggantian SBIS ke SBSN tidak harus menunggu pengumpulan SBSN sebanyak kebutuhan likuiditas perbankan syariah karena prosesnya bisa dilakukan bertahap.

"Sampai 22 Agustus total SBIS sudah Rp1,8 triliun. Kita akan selalu beli setiap lelang SBSN seperti yang terjadi Selasa ini. Namun, kita hanya bisa beli maksimal 30 persen dari total lelang SBSN yang dimenangkan. Jadi sambil jalan kita kurangi SBIS dengan SBSN," katanya.

Menurutnya, setelah menggunakan SBSN maka BI akan mulai mengaktifkan transaksi reverse repo atau term repo menggunakan underlying asset SBSN yang saat ini sedang dimintakan persetujuan ke Dewan Syariah Nasional (DSN).

Menurut dia, dengan menggunakan instrumen SBSN maka tujuan untuk menjaga likuiditas perbankan syariah bisa berjalan baik tanpa mengganggu inflasi serta bisa memberikan ruang bagi perbankan syariah untuk bisa fokus pada pembiayaan kepada sektor riil.

Erwin juga menilai pasar uang syariah (Puas), belum memenuhi kebutuhan pelaku pasar terlihat dari volume transaksi, jumlah pelaku, tingkat efisiensi dan segmentasi yang belum memadai.

"Bank syariah masih kurang aktif bertransaksi di Puas, dari 34 bank hanya sekitar 60 persen yang pernah bertransaksi di Puas dan hanya 6 hingga 7 bank per hari yang berpartisipasi aktif di Puas," katanya.

Untuk itu, BI akan membantu dengan mengembangkan instrumen Puas antara lain dengan mengarahkan pasar pada kepastian tingkat imbalan dan pembayaran imbalam pada saat jatuh rempo serta kerjasama pelaku pasar dengan otoritas dalam pengembangan produk-produk Puas baru.
(T.D012/A023)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011