Minahasa Utara (ANTARA News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Djouhari Kansil, menegaskan semua perusahaan di Minahasa Utara harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang beragama Muslim saat mereka memperingati hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah," ujar Kansil, usai menghadiri upacara Pramuka di Minahasa Utara, Selasa.

Kansil mengatakan, pembayaran THR ini merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti semua perusahaan. "THR ini adalah hak yang harus diterima oleh karyawan yang merayakan hari lebaran," ujarnya.

Bahkan, dia mengisyaratkan, pihaknya bersama pihak terkait akan memantau pembayaran THR ini. "Kami akan memantau perkembangan yang ada di lapangan, sejauh mana perusahaan menerapkan kewajibannya.

Perusahaan yang diketahui tidak membayar THR akan dikenai sanksi, tegasnya. "Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya kepada karyawan," tegasnya.

Diketahui, Hari Raya Idul Fitri berdasarkan perhitungan kalender, jatuh pada 30 sampai 31 Agustus.

Sebelumnya, Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal, telah menegaskan kepada semua perusahaan yang ada di Minahas Utara untuk membayar THR tujuh hari sebelum hari lebaran.

"Kami sudah menginstruksikan semua perusahaan untuk membayar THR sebelum hari H karena akan banyak kebutuhan rumah tangga yang harus dibeli karyawan," kata Singal. (ANT239/A027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011