Tentu harus diverifikasi, karena ini sudah lama sekali, tidak bisa sembarangan.
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengatakan, pemutihan Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp5,7 triliun bisa segera dilaksanakan dan diharapkan selesai pada awal 2012.

"Ini sudah Agustus akhir, kalau bisa dalam sebulan dua bulan ini timnya sudah turun dan diharapkan bisa diselesaikan dalam tahun ini. Setelah semua proses berangsur-angsur dengan bank selesai, pada 2012 bisa diselesaikan semuanya," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Ia memastikan tidak semua petani mendapatkan pemutihan kredit tersebut karena semua harus dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu apalagi kredit tersebut merupakan kredit yang sudah lama tertanggung oleh para debitur.

"Tentu harus diverifikasi, karena ini sudah lama sekali, tidak bisa sembarangan. Tidak bisa gelondongan juga, jadi kalau yang benar harus dilihat lagi di buku bank itu, diaudit terus verifikasi satu persatu, kemudian baru bisa diusulkan untuk dihapuskan," ujar Mulia.

Ia mengatakan program ini merupakan komitmen pemerintah dan Bank Indonesia untuk membantu para petani khususnya yang bermukim di kawasan Yogyakarta untuk bisa kembali bankable dan bank yang menyalurkan KUT tidak terbebani dengan kredit macet.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua petani mendapatkan keistimewaan tersebut agar tidak terjadi moral hazard terutama bagi para debitur yang benar-benar bisa melunasi kewajibannya.

Sementara, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pemutihan Kredit Usaha Tani (KUT) bisa dilakukan oleh pemerintah jika telah melewati proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengaku belum mendapat laporan atau surat dari pemerintah untuk melakukan pembahasan terkait dengan rencana pemutihan KUT sebesar Rp5,7 triliun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan atas Kredit Usaha Tani (KUT) yang bermasalah, yang jumlahnya sekitar Rp5,7 triliun.

Menurut Hatta, dalam melakukan pemutihan atas KUT yang gagal bayar, pemerintah memiliki dua mekanisme yang akan ditempuh.

Pertama, membayar kewajiban para debitur KUT yang bermasalah ke perbankan nasional sebagai kompensasi atas KUT yang diputihkan.

Kedua, menggunakan mekanisme administrasi antara pembukuan pemerintah dan perbankan, sehingga kredit petani itu dihapuskan.
(S034)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011