Kulon Progo (ANTARA News) - Dinas Pendidikan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencairkan uang insentif pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap untuk periode April hingga Agustus, hari ini.

"Uang insentif PTT dan GTT sudah bisa dicairkan hari ini, kami sudah menandatangani pencairan uangnya. Kami sudah mengirim nota pencairan uang insentif ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo, Sri Mulatsih di Wates, Kamis.

Ia mengatakan jumlah GTT yang diangkat sebelum sebelum tanggal 8 Februari 2005 sebanyak 674 pegawai dan GTT yang diangkat setalah 8 Februari 2005 sebanyak 591 pegawai. Sementara PTT yang diangkat sebelum 8 Februari 2005 sebanyak 398 pegawai dan PTT yang diangkat setelah 8 Februari 2005 sebanyak 173 pegawai.

"Total PTT/GTT yang diangkat sebelum 8 Februari mencapai 1072 pegawai yang akan mendapatkan uang insentif. Kami juga mencairkan uang insentif PTT/GTT yang diangkat setalah 8 Februari 2005 sebanyak 764 pegawai," katanya.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pemberian Honor Kepada PTT dan GTT di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2010 menyatakan penerima honorarium PTT dan GTT harus mempunyai berapa kriteria.

Kriteria PTT yang dapat menerima honorarium, kata dia meliputi tidak berkedudukan sebagai pejabat negara, PNS/TNI/Polri atau perangkat desa, kedua, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) dengan satuan administrasi pangkal berada di sekolah di bawah binaan Dinas Pendidikan, usia tidak lebih dari 56 tahun pada tanggal 1 Januari 2010, mulai melaksanakan tugas sebagai PTT di Sekolah Negeri atau sekolah swasta sebelum tanggal 18 Februari 2005, latar belakang pendidikan paling rendah SD atau paket A dan unit kerja tempat PTT kekurangan pegawai.

Sementara untuk Kriteria GTT yang mendapat menerima honorarium harus memenuhi kriteria tidak berkedudukan sebagai pejabat negara, PNS/TNI/Polri atau perangkat desa, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) dengan satuan administrasi pangkal berada di sekolah di bawah binaan Dinas Pendidikan, bukan penerima tunjangan profesi, tunjangan guru daerah khusus atau tunjangan untuk daerah sulit, mengajar paling sedikit enam jam perminggu dan bukan mata pelajaran ekstrakurikuler, usia tidak boleh lebih dari 60 tahun, mulai melaksanakan tugas sebagai GTT di sekolah negeri atau swasta sebelum 18 Februari 2005.

"PTT di SMP, SMA DAN SMK negeri atau swasta mendapat honor sebesar Rp220 ribu, PTT di SD negeri atau swasta dan UPTD PAUD dan Dikdas sebesar Rp250 ribu, dan GTT di Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA/SMK negeri atau swasta sebersar Rp250 ribu," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011