Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027 harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas.

"Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur yang tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi," ujar Hendrawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Menurut Supratikno, pemimpin OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik agar sektor keuangan bersih dari praktik melanggar hukum.

"Komisioner OJK harus punya integritas atau rekam jejak yang teruji. Yang bersangkutan harus paham seluk beluk industri jasa keuangan yang penuh intrik dan skandal," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan panitia seleksi (pansel) harus secara jeli menggali dan menelisik rekam jejak dari setiap kandidat.
Hal itu dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan penindakan OJK.

"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu, sehingga mampu menakhodai OJK secara maksimal," ujar Puteri.

Puteri mengatakan dalam ketentuan Pasal 22 UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan.

"Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner," kata Puteri.

Pansel Calon Anggota DK OJK 2022 - 2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

Baca juga: 33 orang lolos seleksi tahap rekam jejak calon anggota komisioner OJK
Baca juga: OJK pacu pengembangan instrumen keuangan hijau
Baca juga: Investasi bodong kian marak, Bibit ajak masyarakat jadi investor bijak

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022