Denpasar (ANTARA News) - Tim penasehat hukum Anand Krishna menilai dugaan adanya rekayasa di balik upaya menjerumuskan kliennya sebagai terdakwa pelaku pelecehan seksual, kini semakin jelas.

"Adanya bentuk rekayasa itu semakin jelas. Buktinya, Jaksa  Penuntut Umum Martha P Berliana Tobing sudah beberapa kali tidak berhasil menghadirkan saksi kunci tentang kasus tersebut ke ruang sidang di PN Jakarta Selatan," kata Nahod Andreas, penasehat hukum Anand Krishna, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Denpasar, Minggu.

Ia mengungkapkan, Martha P Berliana Tobing yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menggiring terdakwa Anand Krishna, kembali gagal menghadirkan saksi kunci Dian Mayasari pada persidangan Rabu (24/8) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia sudah beberapa kali mangkir. Padahal, kehadiran saksi ini sangat diperlukan untuk dapat mengungkap adanya bentuk rekayasa dalam upaya menggiring Anand Krishna ke persidangan," ucapnya.

Dikatakan, beberapa saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, sempat menyebutkan telah terjadi pertemuan sampai hampir sepuluh kali di rumah Dian Mayasari di bilangan Cinere, Jakarta.

Pertemuan-pertemuan itu dilakukan oleh sejumlah saksi sebelum mereka melaporkan Anand Krishna ke kepolisian dengan tuduhan pelecehan seksual kepada pengikutnya pada Februari 2010, ujar Nahod Andreas, menjelaskan.

"Melihat itu, kuat dugaan bahwa mereka sengaja memperkarakan tokoh spiritualis lintas agama ini ke pengadilan," katanya.

Sehubungan dengan itu, keterangan saksi Dian Mayasari di persidangan menjadi sangat penting untuk memperkuat dugaan  adanya indikasi telah terjadi rekayasa hukum dalam kasus ini.

Suami Dian, yakni Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, kata Nahod, memberikan keterangan bahwa dirinya hanya memfasilitasi pertemuan-pertemuan di Cinere tersebut.

Abrory Djabbar juga memberi kesaksian bahwa Dian Mayasari telah bertindak selaku inisiator dalam pertemuan itu, ujar pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat itu.

Kasus yang menggiring Anand Krishna selaku terdakwa kasus pelecehan seksual sudah berlangsung sejak setahun silam, yakni sejak sidang bergulir di PN Jaksel, 25 Agustus 2010.

Kasus ini sempat diwarnai pergantian majelis hakim. Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mendesak suksesi majelis hakim pascaterungkap adanya "affair" antara seorang saksi, Shinta Kencana Kheng dengan Hari Sasangka, ketua majelis hakim saat itu.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus Anand saat ini dipimpin  Albertina Ho, menggantikan Hari Sasangka.

Menurut Prashant Gangtani dari KPAA, relasi antara Hari dan Shinta menunjukkan keberpihakan hakim. Laporan didukung oleh bukti-bukti berupa ratusan foto dan lima saksi yang melihat pertemuan antara Hari dengan Shinta di dalam mobil Suzuki Karimun warna silver.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik kehakiman tersebut, kini sedang ditangani oleh Komisi Yudisial (KY). Ironisnya, sempat pula terhambat karena saksi Shinta mangkir dari panggilan KY.

Otto Hasibuan, kuasa kukum Anand yang lain, menambahkan bahwa kehadiran saksi kunci Dian Mayasari di persidangan sangat penting untuk mengungkap lebih dalam motif di balik kasus ini.

"Sebab ini terkesan sangat dipaksakan hanya sekadar untuk  menjatuhkan klien saya. Ini adalah upaya character assassination (pembunuhan karakter)," ujar pengacara senior sekaligus Ketua Peradi itu.

Dalam siaran persnya, Otto Hasibuan menyebutkan, "Dari keterangan saksi-saksi di ruang pengadilan, terlihat jelas tak ada satu pun bukti dan saksi yang menggambarkan klien saya telah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan selama ini," ujarnya.

Malahan, kata dia, justru terungkap fakta-fakta yang mengindikasikan dugaan terjadinya konspirasi untuk menjatuhkan Anand Krishna. "Banyak sekali keganjilan hukum yang terjadi selama setahun terakhir. Kasus ini jelas penuh rekayasa," ujar Otto menandaskan.
(ANT)    
    

Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011