Pontianak (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, melalui tim khusus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan serta peredaran tumbuhan dan satwa liar sepanjang 2021.

"Sepanjang tahun lalu, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana kehutanan," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Wilayah Tiga Pontianak, Julian, di Pontianak, Senin.

Baca juga: Polda Kalimantan Barat sita 15 satwa dilindungi di Mempawah

Ia menjelaskan, dari sebanyak 14 kasus itu, terdiri dari sembilan kasus tindak pidana pembalakan hutan secara liar, dan lima kasus peredaran tanaman dan satwa liar.

Sementara itu, untuk 2022, mereka akan memfokuskan pada penindakan, dan akan menyasar pada tipologi kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. "Untuk itu, kami akan melakukan sejumlah strategi khusus, salah satunya adalah melakukan penguatan teritorial menggunakan teknologi," ujarnya.

Ia bilang, operasi penindakan dan pemulihan keamanan kawasan hutan itu, didukung SPORC sebagai komponen inti dalam operasi mereka.

Baca juga: Pengiriman satwa liar di bandara Supadio digagalkan

"Dalam penegakan hukum kami juga bersinergi dengan sejumlah penegak hukum terkait. Selain untuk mempercepat proses hukum, hal itu juga untuk meminimalisir kerugian negara," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mencurigai ada aktivitas ilegal di antaranya aktivitas pembalakan hutan secara liar dan lainnya, agar bisa cepat dicegah, dan terhadap pelakunya untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022