Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni.

"Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin.

Perkara UU ITE itu teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR dengan dua terdakwa, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Kuasa hukum berikan pendampingan maksimal untuk Adam Deni

Rudi menjelaskan alasan penundaan sidang dikarenakan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.

Selain itu, tim kuasa hukum Adam Deni juga diminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas surat kuasa.

"Kami belum menerima surat terkait penetapan hari sidang. Agenda pembacaan dakwaan mohon ditunda," kata Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Dyofa yudistira.

Baca juga: Adam Deni dan karma UU ITE

Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

SYD merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni yang membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE.

Baca juga: Polri tegaskan profesional dan proporsional tangani kasus Adam Deni

Adam Deni mendapatkan pendampingan hukum dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.

"Kami sebagai tim kuasa hukum, akan membela klien kami sampai selesai," kata Kuasa Hukum Adam Deni dari DPD KAI DKI, Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022