Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es karena data kasus yang diketahui hanya terbatas pada kasus yang dilaporkan saja.

"Data yang disajikan dalam Catahu (Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022) hingga saat ini masih berupa indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan," kata Olivia dalam Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, Data Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021" secara daring yang diikuti di Jakarta, Senin.

Di dalam realitas-nya, data yang terhimpun terbatas pada kasus di mana korban melaporkan dan jumlah serta daya lembaga yang turut serta di dalam upaya kompilasi untuk menghadirkan Catahu ini, katanya.

Dia menjelaskan data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan berasal dari aduan yang diterima oleh lembaga masyarakat, institusi pemerintah dan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Keterbatasan SDM hambat penanganan kasus kekerasan

Baca juga: Komnas Perempuan sebut kekerasan capai 338.496 kasus di 2021


"Pengumpulan data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Catahu Komnas Perempuan berdasarkan pada penerimaan dan penanganan laporan kasus yang diterima oleh lembaga masyarakat dan institusi pemerintah serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan," katanya.

Olivia mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan salah satunya dengan badan peradilan agama.

"Komnas Perempuan bekerja sama dengan pemerintah yang sudah punya mekanisme untuk mengolah data seluruh Indonesia, seperti Badilag atau Badan Peradilan Agama yang telah memiliki data tentang angka perceraian dan telah melakukan kategorisasi penyebab perceraian," katanya.

Dalam Catahu Komnas Perempuan 2022, tercatat laporan kasus kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan pada 2021 dibandingkan 2020. "Terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yaitu 338.506 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun 2020," kata Olivia.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pendakwah perlu pahami isu kekerasan rumah tangga

Baca juga: Komnas Perempuan: Hanya 30 persen kasus yang diproses hukum

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022