"Saya berharap pengadilan bisa menguak siapa yang membunuh kakak saya, sampai saat ini saya tidak menjadikan putusan hakim tingkat pertama sebagai pegangan," katanya usai sidang PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan seharusnya putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan menyusul temuan pelanggaran kode etik seperti yang dinyatakan Komisi Yudisial (KY).
"Di negara lain, sekecil apa pun pelanggaran kode etik yang dilakukan penegak hukum akan berdampak pada pembatalan putusan," katanya.
KY merekomendasikan Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara tiga majelis hakim tingkat pertama yang memimpin sidang Antasari karena melanggar kode etik.
Tiga anggota majelis hakim itu adalah Herry Siswanto, Prasetyo Ibnu Asmara dan Nugroho Setiadji.
Mereka telah mengabaikan temuan saksi ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta perbedaan antara temuan ahli forensik dan balistik.
Ahli teknologi informasi menyatakan bahwa pesan singkat bernada mengancam yang dituduh berasal dari Antasari kepada Nasrudin, yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan putusan hakim, tidak diketahui pengirimnya.
Sedangkan temuan ahli forensik menyatakan peluru di tubuh korban berkaliber sembilan milimeter, bertentangan dengan pernyataan ahli balistik yang menyatakan senjata yang digunakan pembunuh tidak mungkin menembakkan peluru kaliber tersebut.(*)
SDP-14/R021
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011