Padang (ANTARA News) - Wakil Presiden periode 2004-2009, M. Jusuf Kalla (JK), menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus adil dalam peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa dan terpidana Antasari Azhar.

"Antasari belum mendapatkan keadilan, dan yang bersangkutan berhak untuk memperolehnya," kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Menurut dia, keadilan harus ditegakan dan hukum tidak bisa dilandaskan pada azas formal semata.

Ia mempertanyakan, apa benar Antasari yang menyuruh melakukan pembuhunan terhadap direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, hanya karena satu pesan singkat lewat telepon seluler (ponsel).

"Rasanya hal itu tidak logis kalau kemudian menjadi dasar vonis hukuman yang bersangkutan," lanjut dia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antazari Azhar yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang PK tersebut menampilkan tiga bukti baru yang belum disampaikan di sidang tingkat pertama, banding, dan kasasi, sementara memori PK mencapai 200 halaman .

Salah satu bukti yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim adalah pesan singkat bernada mengancam dari Antasari kepada korban.

Sementara itu, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang didatangkan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyatakan bahwa pesan singkat tersebut berasal dari web server menggunakan Internet yang sulit diidentifikasi pengirimnya.

Kuasa hukum pemohon PK juga mengatakan, bukti baru yang akan disampaikan berupa perbedaan temuan tim ahli balistik dan forensik tentang peluru yang digunakan membunuh Nasrudin.

Tim ahli forensik menemukan bahwa peluru yang berada di tubuh korban berukuran sembilan milimeter, sedangkan tim balistik menyatakan senjata yang digunakan tidak mungkin menembakkan peluru berkaliber sembilan mm.

Antasari mengajukan PK setelah keputusan kasasi MA menguatkan hukuman majelis tingkat pertama yang memutuskan penjara 18 tahun baginya.
(T.KR-IWY/E011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011