Bogor (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 121,52 kg sabu-sabu dari jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.

“Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” kata Golose kepada wartawan dalam konferensi pers di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

BNN berhasil mengungkap sebanyak dua kasus di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: BNN gagalkan pengiriman 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 butir ekstasi

Saat ini, katanya, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Dengan diamankannya seluruh barang bukti, BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

BNN RI mengungkap kasus pertama di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/1). Petugas menemukan 106,31 kg sabu-sabu di dalam 100 bungkus teh China yang dimasukkan pada 5 karung.

Baca juga: BNN Bali ungkap peredaran 1 kg sabu jaringan Surabaya-Bali
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 43,9 kilogram ganja


Kemudian, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan interogasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.

Kemudian, BNN melakukan pengungkapan kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (28/1). Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.

Sementara itu, petugas BNN berhasil menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2). Pengungkapan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022