Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah merevisi peraturan nomor III.A.3 mengenai pemilihan direksi lembaga otoritas pasar modal (self regulatory organization/SRO).

"Kita sedang merevisi peraturan pemilihan direksi BEI. Tujuannya untuk membuat pemilihan lebih transparan dan tidak ada konflik kepentingan," ujar Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan, selama ini pemilihan direksi SRO diajukan oleh anggota bursa (AB) dalam bentuk paket, nantinya calon direksi SRO juga dapat berasal dari kalangan eksternal yang bersifat netral.

"Salah satu opsinya adalah dilakukan pendaftaran secara terbuka, jadi tidak diajukan anggota bursa dalam bentuk paket. Jadi ada calon yang sesuai dengan kriteria. Kemudian, Bapepam-LK akan melakukan fit and proper test," kata dia.

Ia mengatakan, mekanisme pemilihan direksi SRO juga didukung dari kondisi pasar saham yang semakin besar sehingga memerlukan independensi dan kompetensi.

"Ke depan kita akan mencari pemilihan direksi SRO yang berbeda," ucap dia.

Meski demikian, kata Nurhaida, direksi SRO saat ini sudah memadai. Sehingga jumlah direksi SRO kemungkinan tidak akan diubah. Diharapkan revisi peraturan ini dapat selesai sebelum pemilihan direksi SRO tahun depan.

Peraturan Bapepam-LK nomor III.A.3 tentang Direksi BEI mencantumkan, pencalonan dan pengajuan calon direksi Bursa Efek dilakukan paling sedikit oleh 10 kelompok AB.

Dalam 10 AB atau lebih disyaratkan harus memiliki transanksi efek secara akumulasi sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI atau 0,2 persen masing-masing sekuritas selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada Bapepam-LK.

Nama-nama direksi yang diajukan secara paket itu kemudian diajukan ke Bapepam-LK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
(T.KR-ZMF/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011