Jakarta (ANTARA) - Chair (Ketua) Anti-Corruption Working Group (ACWG) Civil 20 (C20) Dadang Trisasongko mendorong negara-negara anggota G20 untuk menyamakan level pemberantasan korupsi dan meningkatkan skor indeks persepsi korupsi agar aspek antikorupsi-nya menjadi lebih baik.

“Kalau G20 mampu menyamakan level pemberantasan korupsi dan mengangkat skor indeks persepsi korupsinya menjadi di atas 50, saya kira investasi dan perdagangan global akan menjadi lebih baik, terutama pada aspek antikorupsi,” ujar Dadang Tri Sasongko saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk "RUU Perampasan Aset sebagai Perwujudan Prinsip Utama G20 tentang Pengembalian Aset”, seperti dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, sebagaimana pengamatan ACWG C20, 47 persen dari keseluruhan negara-negara anggota G20, seperti China, Indonesia, dan Rusia, masih memiliki skor indeks persepsi di bawah angka 50, sehingga peningkatan skor tersebut bernilai penting untuk diupayakan, terlebih jika mengingat negara G20 berpengaruh besar pada perekonomian global.

Dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama Kemitraan dan C20 sebagai kegiatan sampingan menuju "The C20 Kick-Off Meeting" itu, Dadang pun mengemukakan pemulihan aset merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh pemerintah negara-negara anggota G20 dalam meningkatkan skor indeks persepsi korupsi.

Baca juga: ACWG C20: Ada 2 penyebab utama skor indeks persepsi korupsi sulit naik

Baca juga: ACWG C20: Masyarakat sipil berperan krusial di G20 berantas korupsi


Menurutnya, pemulihan aset merupakan muara dari penindakan tindak pidana korupsi politik. Dadang juga mengatakan korupsi politik merupakan salah satu penyebab utama skor indeks korupsi beberapa negara anggota G20, termasuk Indonesia, sulit mengalami peningkatan.

Dalam korupsi politik, kata Dadang, tindak pidana tersebut kerap terjadi di sektor pengadaan serta perizinan barang dan jasa.

"Di dalam korupsi politik, ada isu yang terkait dengan pengadaan serta perizinan barang dan jasa. Semuanya itu sebetulnya, terutama berkenaan dengan penindakan kejahatannya, bermuara pada pemulihan aset," ujarnya.

Oleh karena itu, ia memandang penindakan korupsi di berbagai negara, terutama negara anggota G20, membutuhkan upaya pemulihan aset yang lebih progresif, khususnya yang berkenaan dengan regulasi.

Upaya tersebut, ujar Dadang menambahkan, dapat diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah negara-negara anggota G20 dengan berpedoman pada panduan pemulihan aset dari Bank Dunia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022