Jakarta (ANTARA) - Pada agresi militer ke-2 Belanda, Soekarno Hatta memilih tetap bertahan di Yogyakarta yang sejak 4 Januari 1946 menjadi Ibu Kota Negara. Berikutnya Soekarno dan Hatta ditangkap pada tanggal 19 Desember 1948 saat Belanda menguasai Yogyakarta. Selanjutnya, Soekarno dan Hatta dibuang Belanda ke Brastagi hingga Bangka.

Beberapa waktu sebelum Soekarno-Hatta ditangkap, mereka sempat memandatkan pada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Soekarno-Hatta juga mempersiapkan rencana antisipasi kemungkinan terburuk dengan mempersiapkan exile government (pemerintahan dalam pengasingan) di New Delhi India yang dipimpin oleh A.A. Maramis dan Dr. Soedarsono jika PDRI tidak berjalan.

Pada tanggal 22 Desember 1948, Syafruddin Prawiranegara lantas membentuk PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia).

Berikutnya Syafruddin Prawiranegara melalui PDRI membagi wilayah Sumatera menjadi lima pemerintahan militer. Namun, hingga awal Mei 1949 kabinet PDRI tidak kunjung terbentuk. Dengan demikian, secara de facto dan de jure Sultan Hamengkubuwono IX tetap menjadi Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Fakta sejarah bahwa Sultan Hamengkubuwono IX selain Raja Yogyakarta juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat itu dikuatkan juga oleh kehadiran Sultan Hamengkubuwono IX dalam perundingan Roem Roeyen pada bulan April 1949. Dalam perundingan itu, Sultan Hamengkubuwono sebagai Sultan dan Menteri Pertahanan mengatakan dengan tegas bahwa Yogyakarta is de Republiek Indonesie.

Jadi, kalau dalam Tweet-nya Fadli Zon mengatakan bahwa Humas Yogya keliru : "Keliru @humas_jogja. Menteri Pertahanan ketika itu dirangkap Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) sbg Kepala Pemerintahan, Sjafroeddin Prawiranegara. Kabinet Hatta sdh berakhir dengan penangkapan Soekarno-Hatta-Sjahrir-H Agus Salim. Dibentuklah Kabinet PDRI."

Pernyataan Fadli Zon tersebut salah besar. Fakta dan dokumen sejarah justru menguatkan pernyataan Humas Yogya yang menyatakan: "Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Menteri Pertahanan Indonesia sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan dipimpin oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta."

Kesalahan Fadli Zon mungkin berangkat dari salah baca terhadap tanggal dan bulan dalam dokumen sejarah karena sesuai dengan dokumen pengangkatan Syafruddin Prawiranegara oleh PDRI sebagai Menteri Pertahanan baru 2 bulan setelah Serangan Umum, yaitu pada tanggal 16 Mei sebagaimana dokumen sejarah berupa surat yang ditandatangani tanggal 19 Mei 1949 oleh R. Marjono Danubroto selaku Sekretaris PDRI saat itu.

Lalu apa peran H.M. Soeharto saat Serangan Umum 1 Maret di Yogya? Peran Soeharto, ya, sebatas pelaksana perang semata, pelaksana yang diperintahkan berperang oleh atasannya, bukan penggagas, inisiator, atau pemilik ide, apalagi pemegang peran sentral.

Bahkan, sesungguhnya perintah perang pada H.M. Soeharto tersebut sudah diberikan sekitar 2 bulan sebelum Serangan Umum 1 Maret melalui Perintah Siasat Panglima Divisi III/Gubernur Militer III TNI Kolonel Bambang Sugeng sejak 1 Januari 1949 dengan nomor 4/S/cop.I. yang isinya memerintahkan Cdt. Daerah I (Letkol Moch Bachrun), Cdt Daerah II (Letkol Sarbini), dan Cdt Daerah III (Letkol Soeharto) untuk mulai melakukan perlawanan serentak sejak 17 Januari 1949.

Dengan Demikian, menurut saya Kepres Hari Penegakan Kedaulatan Negara atau Kepres No. 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi bukan hanya meluruskan sejarah terkait dengan gagasan, ide, dan perintah tentang Serangan Umum 1 Maret.

Namun, lebih jauh lagi kepres itu boleh jadi juga sebuah upaya "menjaga" nama H.M. Soeharto dengan membatasi agar tidak terjadi klaim berlebihan terhadap peristiwa sejarah tersebut.

Kenapa saya katakan "menjaga"? Karena Klaim berlebihan seolah Soeharto menjadi tokoh sentral yang menjadi "sutradara sekaligus aktor pemeran utama" dalam Serangan Umum 1 Maret bisa saja kemudian ditafsirkan bahwa Soeharto seolah telah "meniadakan" struktur negara, yaitu Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri Pertahanan, dan meniadakan struktur TNI yang ada di atasnya saat itu, di antaranya Panglima Besar Soedirman dan Panglima Divisi III selaku atasan Letkol Soeharto.

Menurut saya yang menarik untuk dipertanyakan justru apa motif Fadli Zon "mengarang" sejarah seolah ingin menjadikan H.M. Soeharto sebagai tokoh utama Serangan Umum 1 Maret?

Apakah "karangan" tersebut sebagai balas budi pada H.M. Soeharto yang mengangkatnya menjadi anggota MPR RI pada tahun 1997 atau justru mungkin bisa ditafsir untuk menjerumuskan H.M. Soeharto agar dianggap sebagai letkol yang melakukan perang tanpa perintah Presiden, Menhan, Panglima Besar Jenderal Soedirman, dan Kolonel Bambang Sugeng selaku Panglima Divisi III Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta?

Kita tentu tak bisa simpulkan apa motifnya. Akan tetapi pernyataan Fadli Zon telah memaksa kita membuka kembali dokumen sejarah, tidak hanya tentang 1 Maret, tetapi ikut terbuka juga catatan kekerasan, memori luka, daftar nama korban penculikan, penembakan misterius, Tanjung Priok 1984 serta deretan "luka" lainnya. Pernyataan Fadli memaksa kita kembali menggali ingatan demi ingatan masa lalu yang selama ini mulai memudar oleh waktu dan kedewasaan dari usia kita sebagai bangsa.

Akhir kata, daripada Fadli Zon meminta Pemerintah merevisi kepres tersebut maka jauh lebih baik Fadli Zon merevisi kembali ingatan, bacaan, dan alur logika sejarahnya agar tidak terjadi seperti apa kata pepatah kerbau punya susu, sapi punya nama.

*) Adian Napitupulu, Sekjen PENA 98 (Persatuan Nasional Aktivis 98)

Baca juga: Sultan HB X: Semangat juang Serangan Umum 1 Maret harus dipelihara

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Keppres pertegas SU 1 Maret hasil perjuangan bangsa

Copyright © ANTARA 2022