Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi dan judi daring aplikasi trading Binomo.

Pemeriksaan Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

"Kemarin, Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," ujarnya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong berlangsung selama 10 jam lamanya, yakni dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.15 WIB. Vanessa Khong diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, kata Gatot, penyidik juga menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong. Kepada penyidik Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp2 miliar tetapi yang diterimanya hanya Rp10 juta.

"Menurut penyampaian-nya (Vanessa) dijanjikan akan mendapatkan uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," ungkapnya.

Gatot menambahkan, penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga akan memproses hukum siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mencari tersangka lain yang terlibat.

Baca juga: Hanya pacar Indra Kenz yang penuhi panggilan penyidik

Baca juga: Penyidik sebut Indra Kenz serahkan asetnya untuk disita


"Tentunya penyidik masih akan mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya nanti pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.

Selain sang kekasih, penyidik juga meminta keterangan ibunda dari Vanessa Khong berinisial RP. Pemeriksaan awal dijadwalkan Rabu (8/3), namun RP tidak hadir dengan alasan sakit.

“Untuk pemeriksaan saudara RP sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022,” kata Gatot.

Penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.

Ia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Sampai dengan saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz serta alat bukti, seperti bukti transfer rekap deposit penarikan di Binomo, konten video dan YouTube tersangka Indra Kenz, print out legalisir akun YouTube milik Indra Kenz, sebuah mobil Tesla dan satu buah ponsel.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan pihaknya masih terus menelusuri aset-aset tersangka Indra Kenz, guna memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi Binomo.

Baca juga: Bareskrim kantongi daftar aset Indra Kenz untuk segera disita

Sejumlah daftar aset Indra Kenz telah dikantongi oleh penyidik, saat ini sedang dalam proses meminta penetapan pengadilan guna dilakukan penyitaan. Aset tersebut berupa dua unit rumah, satu apartemen di wilayah Medan, satu rumah di Tangerang Kota, satu unit mobil Ferari.

Penyidik juga mendalami aset lainnya, seperti jam tangan mewah yang dipamerkan Indra Kenz lewat akun media sosialnya. Jam tangan produksi brand terkemuka di Swiss diklaim seharga Rp7 miliar.

Video-video Indra Kenz melakukan flexing (pamer kekayaan) kembali viral di media sosial, termasuk memamerkan jam tangan mewah tersebut. Dalam video tersebut, Indra Kenz mengaku sebagai satu-satunya orang di Medan yang memakai jam tangan senilai Rp7 miliar. "Nanti (aset jam tangan) didalami oleh penyidik," ucap Whisnu.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022