KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19
Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Divisi Regional III Palembang mulai memberlakukan peraturan baru dengan hanya mewajibkan calon penumpang sudah divaksinasi COVID-19 untuk dosis pertama dan dosis kedua (lengkap), Rabu.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti mengatakan KAI juga tidak mewajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata dia.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.
Ia menambahkan, khusus calon penumpang yang belum divaksin secara lengkap maka diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sedangkan, calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: KAI Palembang terapkan aturan baru protokol kesehatan PPKM Darurat
Adapun pelanggan dengan usia di bawah enam tahun diwajibkan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Oleh karena itu, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya maka tidak boleh melakukan perjalanan.
“Kami mempersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” kata dia.
Aida menambahkan sesuai SE Kemenhub No 25 diatur bahwa kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: KAI Palembang hadirkan layanan GeNose di enam stasiun
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu KAI juga masih menyediakan enam stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata Aida.
Baca juga: KAI optimalkan penggunaan LRT Sumsel, dukung GNKAU Kemenhub
Baca juga: KAI Palembang tambah jadwal operasi KA Sindang Marga
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022