Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengemukakan pasangan calon gubernur-wagub Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita (WH-IRNA), dinilai sebagai kandidat yang terbanyak dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan pemilu oleh LSM dan kalangan pemantau.

"Kebanyakan laporan ditujukan kepada Wahidin Halim," ujarnya melalui emai yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Lima dari enam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Banten dilayangkan atas nama Walikota Tangerang Wahidin Halim.

Calon gubernur nomor urut 2 yang berpasangan dengan Irna Narulita tersebut dilaporkan sejumlah lembaga pemanatau, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kalangan partai politik sebelum dan pascapenetapan pasangan calon oleh KPU Banten.

Wahyul Furqon mengatakan bahwa sejak duduk di kursi Panwaslu, pihaknya telah mendapati enam laporan dugaan pelanggaran, dimana empat diantaranya sudah diputus hasilnya melalui pleno terturtup sedangkan dua diantaranya masih dalam proses penanganan.

Laporan tersebut antara lain, soal netralitas KPU dengan terlapor Adang Suyitno, Anggota KPU Kota Tangerang yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (Ampibi) soal dugaan pertemuan Adang dengan Andika, Anak Gubernur Banten Atut Chosiyah sebelum penetapan calon gubernur.

"Laporan ini diteruskan ke Bawaslu," ucapnya.

Laporan kedua yang diterimanya adalah soal netralitas direktur umum badan usaha milik daerah (BUMD) dengan terlapor direktur Umum Perusaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Ahmad Marju Kodri yang dilaporkan Lembaga Pemantai Pemilukada Banten resmi yakni Reclasseering Indonesia soal dugaan kampanyenya melalui LSM Pendawa untuk memenangkan Wahidin Halim.

Laporan ketiga, soal netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dengan terlapor Lurah Padurenan Ahmad Suhendar yang dilaporkan LSM Serikat Masyarakat Reformer Tangerang (Smart) soal dugaan keterlibatan lurah mendistribusikan jadwal puasa bergambar Wahidin Halim dan Irna Narulita kepada pemilih.

Masih berdasarkan keterangan Wahyul, laporan keempat juga tentang netralitas PNS dengan terlapor empat kepala dinas masing-masing Kepala Dispora, Kepala Dinas Infokom, Kepala BKPP, Kepala Kantor Perpustakaan Daerah yang dilaporkan Gemma Tangerang soal dugaan kempanye pemenangan Wahidin Halim saat teraweh keliling.

Sementara laporan kelima, dugaan curi start kampenye saat idul fitri dengan terlapor Wahidin Halim yang dilaporkan Bagian Advokasi PKS dengan dugaan pemasangan alat peraga kampanye bergambar Wahidin dan Irna Narulita di muka masjid saat Idul Fitri diselenggarakan.

"Untuk kasus yang ini sedang dalam penanganan. Sejumlah saksi sedang kami panggil," tuturnya.

Laporan terakhir adalah dugaan curi start kampanye dan pembagian roti bergambar Wahidin Halim yang dilaporkan Lira Tangerang.

Dalam kesempatan itu, diserahkan juga gambar rekaman video soal permintaan dukungan Wahidin kepada ribuan guru PGRI se-Kota Tangerang dan pembagian roti bergambar Wahidin Halim.

"Laporan ini baru dilaporkan Jumat (9/9). Kasus ini sedang ditangani Panwaslu dengan terlapor Wahidin Halim," ujarnya.

Disinggung soal penghentian laporan sejumlah kasus yang dilaporkan, Wahyul mengatakan, untuk memproses laporan pihaknya terbatas oleh waktu dan ketentuan persyaratan.

Manakala, waktunya tidak sesuai dan sudah melewati ketentuan maka pihaknya tak bisa melanjutkannya.

"Sedangkan persyaratannya pun harus jelas, ada terlapor, pelapor, saksi, alat bukti dan tepat waktu kejadian dengan masa berlakunya laporan," ujarnya.
(T.D011/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011