Jadi untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana...
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner dari Binomo ke luar negeri.

"Jadi untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Hasil dari penyelidikan di kelima negara tersebut nantinya diserahkan kepada Bareskrim Polri yang akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait aliran dana investasi ilegal.

Adapun PPATK masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media Sosial.

Baca juga: PPATK hentikan sementara 64 rekening investasi alkes ilegal

"Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi sebelum kita sampaikan ke FIU luar negeri kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengharapkan korban investasi membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialaminya.

"Kemudian mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," katanya dalam kesempatan yang sama.

Saat ini Polri telah menahan empat tersangka terkait investasi ilegal dan menyita aset seperti tanah, mobil mewah, dan rumah mewah, dengan masih terus melakukan pelacakan aset yang berpotensi disita.

Pengadilan nantinya dapat memutuskan untuk menyalurkan aset tersangka ini kembali kepada korban.

Baca juga: Kejagung tunjuk sembilan JPU tangani perkara Indra Kenz
Baca juga: Polri: Doni Salmanan dilaporkan terkait "binary option" Quotex
​​​​​​​
Baca juga: Pakar sebut endorser bisa dipidana dalam kasus produk investasi ilegal


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022