Jakarta (ANTARA Bews) - Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qosasi mendesak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keberdaaan Greenpeace Indonesia, karena LSM tersebut diduga menerima kucuran dana secara tidak transparan.

"Kemendagri harus konkret segera menertibkan LSM asing, terutama Greenpeace Indonesia. Dasar hukum untuk mengevaluasi cukup kuat," ujar Qosasi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Achasnul, dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2003 mengatur kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disebutkan adanya keterbukaan infomasi publik. Pemerintah berhak mengetahui sumber pembiayaan LSM asing, termasuk pajaknya.

"LSM asing juga harus transparan dalam memperoleh sumber pendanaan dan pajaknya. Karena sudah diatur UU, pemerintah berhak mengetahui sumber dana LSM asing, termasuk Greenpeace. Bagaimana proses pengiriman dananya, apa sudah sesuai belum dengan UU," tegas Qosasi.

Selain itu, lanjut Qosasi, pembukaan kantor cabang LSM asing di Indonesia justru patut dipertanyakan. "Mereka membuka kantor cabang dengan semangat apa. Semangat politik untuk memata-matai, persaingan bisnis, atau motif ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan bahwa Greenpeace Indonesia bukan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Greenpeace Indonesia bukan LSM asing namun merupakan LSM berbadan hukum Indonesia yang global," kata Nur Hidayati saat dihubungi di Jakarta (9/9).(zul)


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011