Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang Over Domension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi.

Kesepakatan tertuang dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan perwakilan GSJT beserta sejumlah pemangku kebijakan terkait saat ratusan pengemudi truk menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jumat.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan," ujar Emil Dardak, usai menerima perwakilan pengemudi di Kantor Dinas Perhubungan Jatim.

Empat poin kesepakatan tersebut adalah, Pemprov Jatim menyampaikan aspirasi berupa surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat tentang biaya atau ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.

Kedua, pemprov mengeluarkan instruksi kepada bupati atau wali kota se-Jawa Timur untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang 'ODOL'," ucapnya.

Berikutnya, tidak ada penindakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD) sepanjang tidak membahayakan pengemudi serta pengguna jalan yang lainnya.

Terakhir, yaitu tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, tapi hanya sosialisasi terkait "Zero ODOL".

"Namun, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir, yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara," kata dia.

Sementara itu, pada kesepakatan tersebut juga dihadiri dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan perwakilan GSJT.

Pada kesempatan tersebut, Emil Dardak menyempatkan menemui massa dan menyampaikan hasil kesepakatan.

Di tempat sama, Dirlantas Polda Jatim Latief Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir, namun dengan catatan tidak membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

"Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak, jangan sampai perilakunya ugal-ugalan di jalan. Nanti akan membahayakan," tuturnya.

Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.

"Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," kata dia.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022