Semoga hasil ini bisa dijadikan pembelajaran dan evaluasi, sehingga nantinya dapat dijadikan bekal dalam mengikuti uji kompetensi di waktu mendatang
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 24 peserta uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA bersama Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kota Palangka Raya, dinyatakan lulus.

"Secara umum seluruh peserta UKW wartawan tulis jenjang muda, madya dan utama mendapatkan nilai bervariasi namun di atas ambang batas. Artinya seluruh peserta dinyatakan kompeten," kata Penguji dari LKBN ANTARA, Budi Setiawanto di Palangka Raya, Jumat malam.

Dia menerangkan, seluruh peserta UKW yang diuji tim dari LKBN ANTARA, dinyatakan mampu mengisi 11 modul yang disiapkan untuk masing-masing jenjang kompetensi.

Baca juga: 22 Wartawan Kendari lulus UKW Kantor Berita ANTARA

Pada acara yang digelar di Palangka Raya pada Kamis (10/3) hingga Jumat (11/3), juga digelar uji kompetensi untuk wartawan televisi yang pengujinya dari IJTI.

Pengurus IJTI Pusat Muhammad Jazuli, pada kesempatan itu mengatakan, dari 30 peserta UKW yang diuji tim IJTI, terdapat beberapa peserta yang yang belum memenuhi nilai atau standar kelulusan.

"Semoga hasil ini bisa dijadikan pembelajaran dan evaluasi, sehingga nantinya dapat dijadikan bekal dalam mengikuti uji kompetensi di waktu mendatang," kata Jazuli.

Baca juga: LKBN Antara gelar Uji Kompetensi Wartawan sebagai program TJSL

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan UKW ini digelar dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Indonesia, dalam hal ini khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Hendry juga meminta para wartawan tak menyalahgunakan kartu UKW untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Dia menambahkan, melalui wartawan yang kompeten, hasil karya jurnalistik yang berintelektual, serta selalu memenuhi koridor kode etik akan dihasilkan.

Baca juga: 23 wartawan Sumenep lulus uji kompetensi

"Kartu UKW saat ini semakin penting dimiliki para wartawan, karena di beberapa pemerintah daerah, ada ketentuan, hanya wartawan yang kompeten atau memiliki kartu UKW yang diperbolehkan melakukan peliputan," katanya.

Pentingnya keberadaan kartu UKW, selain sebagai bukti seseorang kompeten di bidang jurnalistik, juga dapat digunakan sebagai salah penyaring untuk mengetahui apakah yang bersangkutan wartawan atau seseorang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Sebelumnya, pada masa pembukaan UKW yang diikuti total peserta 54 orang, turut hadir dan memberikan sambutan Ketua Komisi 3 DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah, Pejabat Diskominfo Kalteng Roni dan Kabid Humas Polda Kalteng Eko Saputro.
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022