Jakarta (ANTARA News) - Setelah melalui delapan putaran perundingan sejak 2005, pemerintah Indonesia dan Pakistan akhirnya menyepakati perjanjian perdagangan bidang tertentu (Preferential Trade Agreement/PTA).

Wakil Menteri Perdagangan RI Mahendra Siregar dan Wakil Menteri Perdagangan Pakistan Zafar Mehmood menandatangani kesepatan perjanjian perdagangan itu di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta pada Jumat tengah malam.

"Kesepakatan yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Pakistan ini akan menjadi landasan yang lebih kokoh bagi hubungan perdagangan dan ekonomi kedua negara," kata Mahendra.

Perjanjian yang ditargetkan mulai berlaku efektif awal 2012 tersebut, menurut dia, mencakup pengaturan tarif perdagangan untuk komoditi tertentu antara kedua negara.

Pengaturan tarif yang dimaksud, lanjut dia, antara lain meliputi penyesuaian tarif bea masuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) Indonesia ke Pakistan dan tarif bea masuk jeruk kino Pakistan ke Indonesia.

Dalam hal ini Pakistan memberikan potongan tarif bea masuk CPO Indonesia dengan besaran setara dengan potongan tarif yang diberikan terhadap CPO Malaysia, yang notabene sudah punya perjanjian perdagangan bebas dengan negara itu.

Sementara Indonesia, menurut Zafar, membebaskan tarif bea masuk jeruk kino Pakistan.

"Jadi jeruk Pakistan akan mendapat perlakuan yang sama dengan jeruk yang diekspor negara lain ke Indonesia," kata dia.

Perjanjian perdagangan itu diharapkan bisa mendorong peningkatan nilai dan volume perdagangan antara kedua negara.

Zafar menjelaskan pula bahwa penandatanganan kesepakatan PTA tersebut akan menjadi proses awal dari pembicaraan perjanjian perdagangan bebas antara kedua negara.

Tahun depan, kata dia, pemerintah Pakistan mengundang delegasi Indonesia untuk memulai pembicaraan tentang perjanjian kerja sama perdagangan bebas antara kedua negara.

Indonesia dan Pakistan memulai perundingan PTA sejak tahun 2005 dan sudah melakukan delapan kali putaran perundingan sampai perjanjian kerja sama tersebut disepakati.

Pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara perundingan kerja sama tersebut karena setelah putaran perundingan yang berlangsung lama Pakistan tidak bersedia memberikan fleksibilitas seperti yang dilakukan Indonesia.

Kepentingan kedua negara pada komoditas tertentu seperti jeruk kino, CPO, sorbitol, keramik dan kertas juga sempat membuat negosiasi berjalan alot.

Menurut data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Pakistan pada 2009 sebanyak 665,29 juta dolar AS dan pada 2010 sebanyak 688,19 juta dolar AS.

Total perdagangan Indonesia dan Pakistan tahun lalu tercatat 787,42 juta dolar AS.

Indonesia antara lain mengekspor batubara, minyak sawit, kakao, karet, teh, keramik dan kertas ke Pakistan.

Sementara komoditas ekspor Pakistan ke Indonesia di antaranya kapas, kulit, kain, jeruk kino, dan produk perikanan.

(T.M035/A026/)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011