Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama, baik di tingkat Pusat, kantor wilayah (Kanwil) dan kantor cabang (Kacab) untuk menegakkan kepatuhan perusahaan membayar tunggakan iuran yang macet.

Di tingkat cabang, lima kantor cabang di Jakarta Selatan, yakni BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak, Menara Jamsostek, Sudirman, Kebayoran Baru, dan BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang disaksikan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo J Madyo, SH, MH dengan kelima kepala cabang BPJAMSOSTEK wilayah Jakarta Selatan, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: BPJamsostek laporkan 55 perusahaan menunggak iuran ke kejaksaan

Perpanjangan kerja sama, antara lain dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran terhadap perusahaan peserta program BPJAMSOSTEK.

Pada 2021, kerja sama Kejari Jakarta Selatan dan lima kantor cabang BPJAMSOSTEK itu berhasil menyelesaikan tunggakan iuran dari 362 perusahaan senilai Rp17,3 miliar.

"Pada tahun 2022, diharap bisa meningkatkan target penagihan iuran dari perusahaan yang menunggak," kata Wetty Puspitaningsih, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak selaku koordinator wilayah Jakarta Selatan.

Di Jakarta Selatan terdapat 666 perusahaan yang masih menunggak iuran senilai Rp223 miliar.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Khusus dengan Kejaksaan untuk penagihan iuran yang macet," ujar Wetty.

Dalam proses penagihan, Kejaksaan selalu melakukan pendekatan persuasif. Setelah mendapat kuasa khusus dari BPJAMSOSTEK, Kejaksaan melayangkan surat imbauan. Jika perusahaan mengabaikannya dilakukan pemanggilan untuk segera membayarkan tunggakan iuran.

Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo mengatakan perusahaan yang mampu, tetapi tidak mempunyai itikad baik diberi terapi kejut (shock therapy), termasuk memidanakan sesuai UU BPJS No.24/2011 Pasal 90 dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Relaksasi iuran ringankan beban pemberi kerja dan peserta

Baca juga: Program BSU dorong pengusaha bayar iuran BPJAMSOSTEK yang tertunggak


"Perusahaan yang sudah ditagih dan ditegur, tetapi mengabaikannya, akan disomasi hingga tiga kali. Jika tak mengindahkan, kita akan pidanakan," ujar Nurcahyo.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri mengatakan kepatuhan membayar iuran merupakan bagian dari perlindungan bagi pekerja dalam memenuhi hak normatif mereka.

"Perusahaan juga harus melaporkan upah dengan benar. Jika terjadi klaim kematian, kecelakaan kerja, pencairan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pekerja mendapatkan hak sesuai upah yang mereka terima," ujar Suhuri.*

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022