Nantinya para kandidat Dewan Komisioner OJK diharapkan bisa memahami latar belakang konsumen di Indonesia yang masih perlu penguatan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Johan Effendi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkontribusi memperkuat Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia yang saat ini masih di level 50,39.

“Nantinya para kandidat Dewan Komisioner OJK diharapkan bisa memahami latar belakang konsumen di Indonesia yang masih perlu penguatan karena IKK saat ini ada di level 50,39,” katanya dalam Webinar bertajuk Mencari Kandidat Terbaik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang saat ini berada di level 50,39 atau dikategorikan sebagai Mampu masih sangat jauh dibandingkan skala maksimal yang mencapai 100.

Ia menjelaskan Indeks Keberdayaan Konsumen sendiri merupakan parameter tang menunjukkan tingkat keberanian konsumen apabila tidak puas dengan suatu produk atau jasa dalam suatu aktivitas transaksi perdagangan.

Indeks Keberdayaan Konsumen ini memiliki lima level yakni pertama adalah skala nol sampai 20 atau Sadar, kedua adalah skala 20 sampai 40 artinya Paham dan ketiga adalah skala 40 sampai 60 artinya Mampu.

Untuk skala keempat adalah 60 sampai 80 yang artinya Kritis dan skala tertinggi untuk Indeks Keberdayaan Konsumen adalah Berdaya yaitu 80 sampai 100.

Sementara level 50,39 atau tahap Mampu memiliki arti konsumen mengetahui haknya dilanggar namun dia tidak terlalu mempunyai kekuatan untuk komplain kepada pelaku usaha dalam rangka membenahi atau mengganti haknya yang dilanggar.

“Jadi kalau kita ambil kata kunci keberanian untuk menyuarakan ketika haknya dilanggar itu tidak terlalu menonjol karena angkanya 50,39. Masih jauh sekali dari 100,” ujarnya.

Menurut Johan, OJK berperan dalam meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen karena fungsi Dewan Komisioner OJK ada pengawasan bahkan menerima pengaduan sehingga OJK memiliki hak untuk menegur atau memberi sanksi kepada pelaku usaha.

“Harapan konsumen Indonesia saat ini para teman-teman yang akan duduk di OJK juga melihat bahwa tidak bisa dibiarkan serta merta Oh itu kan hak konsumen biar saja, tidak bisa begitu,” tegasnya.

Ia mengatakan masih ada dua tahap lagi yang harus dicapai oleh konsumen Indonesia agar mereka lebih kritis dan berdaya terhadap berbagai hak yang memang seharusnya didapatkan.

“Konsumen di level tertinggi nanti kita bisa melihat konsumen Indonesia duduk sama rendah dan sama tinggi dengan pengusaha. Artinya hak-hak konsumen ketika dilanggar oleh pelaku usaha maka dia bisa secara serta merta melakukan tuntunan,” jelasnya.

Baca juga: BI: Indeks Keyakinan Konsumen Februari turun, namun tetap kuat
Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Konsumen perlu direvisi
Baca juga: Teten: Konsumen Indonesia harus diedukasi beli produk dalam negeri

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022