Sampai dengan berakhirnya Masa Sidang III, Pemerintah tidak memberi usulan baru mengenai kelembagaan otoritas PDP.
Jakarta (ANTARA) - Koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS), yakni Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP), mendorong kembali DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Sampai dengan berakhirnya Masa Sidang III, Pemerintah tidak kunjung memberi usulan baru terkait dengan kelembagaan otoritas PDP, sebagaimana yang diminta oleh DPR," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, kata dia, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi telah berdampak pada ketidakpastian hukum pelindungan data pribadi. Hal ini mengakibatkan rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia.

Selain itu, dari berbagai perjanjian internasional terkait dengan arus data yang diikuti pemerintah Indonesia, dibandingkan dengan perkembangan regulasi di dalam negeri terkait dengan perlindungan data dan arus data, juga menunjukkan ambiguitas dari posisi dan sikap pemerintah.

Oleh karena itu, sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, menurut dia, seharusnya kelompok kerja ini juga mendorong pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

RUU PDP akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara.

"DPR dan Pemerintah segera mengagendakan kembali pembahasan RUU PDP untuk dapat disahkan dalam waktu dekat dengan tetap menjamin adanya partisipasi publik, dan menghadirkan kualitas legislasi yang baik,” kata Wahyudi.

Ia juga meminta kepada Presiden untuk mengingatkan kembali jajaran kementerian yang terkait untuk mengakselerasi proses pembahasan RUU PDP dengan DPR.

Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah pernyataan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021—2022, Selasa (15/3).

Dalam pidatonya, Puan menyebutkan terdapat 13 RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan DPR, dan salah satunya adalah RUU Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Kumpulan OMS sebut perlu sinergi kebijakan nasional literasi digital

Baca juga: Indonesia butuh memperkuat regulasi untuk arus data lintas negara

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022