kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan laporan dugaan kasus penelantaran anak dengan terlapor mantan bintang sepak bola nasional Bambang Pamungkas alias Bepe naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Berkasnya belum dikirim ke jaksa, kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kriminal kemarin, jenderal bintang tiga gadungan hingga Bepe diperiksa

Meski demikian Zulpan menegaskan bahwa meski telah memasuki tahap penyidikan, Bepe masih berstatus saksi.

"Masih saksi," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).

Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polda Metro periksa Bambang Pamungkas terkait dugaan penelantaran anak

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Manajer Persija itu, yakni Pasal 76B juncto Psal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Amalia Fujiawati sebagai saksi pelapor.

Amalia bersama putrinya Jen Abell datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1).

Sedangkan Bepe telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada Minggu (6/3).

Baca juga: Polda Metro belum tetapkan jadwal pemanggilan Bambang Pamungkas

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022