Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Pisang dan Pemkab Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati batas daerah antara kedua kabupaten tersebut, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan, Kamis.

Penandatangan kesepakatan dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto di Jakarta.

"Persoalan batas wilayah ini telah melewati proses yang cukup panjang untuk menentukan garis batas wilayah masing-masing, dimana terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi dan memiliki arti penting, baik dari sisi sosial, budaya, serta ekonomi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kamis.

Penandatangan berita acara kesepakatan tersebut dilakukan oleh Tony Harisinta, Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husain, dan Sugiarto.

Kesepakatan penetapan tapal batas tersebut bisa menjadi sumber pendukung bagi pendapatan daerah, kata Toni.

Sumber pendapatan daerah tersebut, tambahnya, berasal dari sektor bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P3 maupun PBB-P2, beserta sumber-sumber yang mendukung seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
​​​​​​​
Selain itu, di wilayah tersebut terdapat perusahaan besar swasta di sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki nilai ekonomis cukup besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat.

"Selain itu penetapan batas daerah ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," jelasnya.

Dia menambahkan kesepakatan tapal batas itu juga tidak lepas dari peran Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, yang memerintahkan agar permasalahan tapal batas tidak berlarut-larut.

Apabila permasalahan batas tidak kunjung selesai, maka itu berdampak pada masyarakat dan menghambat pembangunan daerah tersebut, khususnya di wilayah perbatasan.

Dia menjelaskan masyarakat setempat sebelumnya kesulitan memperoleh kepastian domisili dan pemberian izin usaha.

"Dengan semangat Huma Betang, kami bersama Sekda Gunung Mas, mewakili Bupati masing-masing kabupaten, diberikan kewenangan penuh untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait batas wilayah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas," katanya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, dan berbagai pihak yang mendukung penyelesaian permasalahan tapal batas tersebut.

Kedua kabupaten itu kini dapat mengetahui letak batas wilayah administratif, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang timbul akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengatakan dengan adanya kejelasan tapal batas kedua daerah tersebut, maka diharapkan hubungan kerja sama keduanya semakin baik.

​​​​​​​

Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022