Jakarta (ANTARA) - Tersangka penggunaan narkotika yang juga vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) telah mengonsumsi ganja sejak 2010.

"Berdasarkan hasil keterangan, tersangka mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, saat ditemui di Polresta Metro Jakarta Barat, Jumat.

Tidak hanya itu, musisi yang akrab Ojan ini juga sempat mengonsumsi sabu sejak  2014 dan berhenti di 2019. MFL mengkonsumsi barang haram tersebut untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) masih mengejar pelaku yang menyalurkan atau pemasok barang haram tersebut kepada MFL.

MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Bara, Kompol Danang Setyo saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi sempat konsumsi kopi campur ganja di Bekasi
Baca juga: Vokalis Sisitipsi ditangkap usai tampil di kafe kawasan Blok M
Polres Jakarta Barat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/Walda)
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Fauzan positif pengguna ganja
Baca juga: Fauzan jalani tes kesehatan setelah ditangkap Polres Jakbar

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022