Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik rencana pertemuan antara komisi penyelenggara pemilu itu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan hasil penyelenggaraan Pemilu 2004. "KPU menyambut baik rencana itu, karena pada dasarnya itu memang amanat dari undang-undang," kata salah satu anggota KPU Chusnul Mar`iyah di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengenai pertemuan tersebut. Chusnul menambahkan, pada intinya KPU sejak jauh-jauh hari telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait kewajiban KPU seperti yang tercantum dalam pasal 11 huruf e Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, bahwa KPU berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengucapan sumpah. KPU telah mengirim tiga surat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama No.1.894 tertanggal 18 November 2004 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Surat kedua No.2.019 tanggal 22 Desember 2004 ditandatangani juga oleh Ketua KPU. Sedangkan surat ketiga No.97 tanggal 27 Januari 2006 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Chusnul menambahkan pada surat pertama dan kedua, dilampiri oleh berkas laporan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004. Kamis (10/2), Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden baru menerima laporan tertulis hasil Pemilu dari KPU pada 24 Desember 2005, bukan permintaan untuk audiensi. Padahal menurut Yusril, menurut UU Pemilu No.23/2003 fasal 11 ayat e, KPU wajib melaporkan hasil Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 30 hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. "Jadi seharusnya laporan hasil Pemilu tersebut diserahkan 20 hari setelah tanggal 20 Oktober 2004, yaitu setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Tapi kenyataannya, KPU baru mengirim surat pada 22 Desember 2004. Ini sebenarnya sudah menyalahi undang-undang juga," katanya. Sementara surat permohonan oleh KPU untuk audiensi dengan Presiden baru dikirim pada 27 Januari 2006 dan surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. "Dalam waktu dekat audiensi dengan KPU akan segera dilakukan," kata Yusril menambahkan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006