Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan perdagangan minyak goreng dalam kemasan dibebaskan dari ketentuan HET, stok tiba-tiba 'banjir' kembali seperti biasanya.
Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengajak masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat mengawasi kemungkinan penyelewengan minyak goreng murah tanpa kemasan atau curah.

Dalam kondisi telah dilepas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per kilogram/liter ke mekanisme harga pasar dan masih adanya minyak goreng murah tanpa kemasan/curah sesuai HET tersebut, masyarakat harus berpartisipasi aktif melakukan pengawasan perdagangannya di pasaran agar pendistribusian sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan, kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, ketika perdagangan minyak goreng diatur dengan kebijakan pemerintah satu harga dengan HET Rp14.000 per liter, stok barang tersebut di pasar tradisional dan modern terbatas bahkan sering terjadi kekosongan atau kelangkaan.

Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan perdagangan minyak goreng dalam kemasan dibebaskan dari ketentuan HET, stok salah satu kebutuhan pokok masyarakat itu tiba-tiba 'banjir' kembali seperti biasanya.

Kondisi ini dinilai cukup aneh tapi nyata, jika seandainya stok tidak tersedia karena pabrik mengurangi produksi faktor bahan baku CPO terbatas karena terserap pasar ekspor, kenapa tiba-tiba stok minyak goreng kini mulai banyak di pasaran.

Untuk mencegah terjadinya permainan perdagangan minyak goreng curah yang harganya relatif murah menjadi langka dan harganya melambung, perlu kepedulian bersama untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan permainan penyimpanan dan pendistribusian salah satu kebutuhan pokok masyarakat itu, kata Pembina YLK Sumsel itu.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto mengeluarkan maklumat
untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat.

Maklumat Kapolda Sumsel itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah Polda.

Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.

Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai dengan permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar batas kewajaran.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten/kota," ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat melaporkan perbuatan melawan hukum itu melalui saluran telepon (hotline) pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000.

Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng dari tingkat pabrik hingga ke pasar tradisional dan modern sangat besar, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran 'hotline', kata Kapolda.
Baca juga: Kapolda Sumsel keluarkan maklumat pastikan ketersediaan minyak goreng
Baca juga: Polres OKU Sumsel mengembalikan penemuan 4 ton minyak goreng
Baca juga: Pemprov Sumsel ungkap alasan tetap lanjutkan OP minyak goreng

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022