Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan calon Wali kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi, mengatakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 14 September 2011 tidak dapat dilaksanakan karena alasan tidak ada dana sulit untuk diterima.

"Kok kota seperti Pekanbaru tidak ada uang. Sulit untuk bisa diterima," kata Yusril usai sidang perselisihan hasil pilkada Pekanbaru 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Pada 24 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru. Hasil coblos ulang ini harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan.

MK juga membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011. Dalam berita acara tersebut, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pasangan H Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen, sedangkan pemohon, Septiana Primawati-Erizal Muluk memperoleh 107.268 suara atau 41,07 persen.

Seharusnya pemungutan suara ulang paling lambat dilakukan pada 14 September. Yusril mengatakan kliennya dirugikan atas tidak dilakukannya pemilihan suara ulang tersebut antara lain karena sudah melakukan persiapan-persiapan.

Yusril mengatakan alasan yang digunakan KPU Pekanbaru dan pejabat wali kota adalah tidak ada anggaran untuk pemungutan suara. KPU juga memberikan alasan waktu yang tidak cukup.

Padahal, kata Yusril, MK telah membuat 36 putusan pemungutan suara ulang. Semua putusan tidak ada yang terlaksana kecuali sedikit daerah antara lain di Bengkulu Utara, tapi masalahnya bukan masalah uang. Bahkan di Tangerang Selatan yang merupakan kabupaten baru pun bisa melaksanakan pemungutan suara ulang.

Yusril mengatakan sidang terutama mendebatkan apakah ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan pemungutan suara Ulang atau betul-betul karena tidak ada uang. "Ini yang menjadi bahan debat," katanya.

Pada kesempatan itu Yusril juga yakin kliennya akan menang. Dalam permohonannya, Yusril juga mengatakan bahwa beda suara antara dua calon sangat besar yakni 47.000 suara. Selama ini, katanya, MK belum pernah membatalkan kemenangan calon kepala daerah dengan jumlah perbedaan yang demikian besar.

Yusril juga mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan konspirasi politik sehubungan adanya mutasi pejabat, camat dan lurah di Pekanbaru.
(T.U002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011