Jakarta (ANTARA News) - Sultan Hamengkubuwono X hanya bersedia memperpanjang jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama setahun.

Usai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, Sultan mengatakan kesediaannya untuk hanya diperpanjang selama setahun itu diharapkan bisa mempengaruhi psikologi politis eksekutif dan legislatif guna mempercepat pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

"Karena dengan satu tahun itu supaya ada pemahaman pada publik bahwa antara DPR dan eksekutif itu punya kemauan untuk menyelesaikan RUU secepat mungkin," ujarnya.

Sultan menegaskan waktu setahun itu harus cukup bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta. DPR maupun pemerintah, lanjut dia, harus bisa memperlihatkan kepada publik bahwa mereka memang memiliki keseriusan untuk menyelesaikan RUU tersebut.

"Jadi yang penting bagi saya, RUUK itu harus selesai. Jangan dua tahun atau tiga tahun untuk memperpanjang jabatan gubernur, tapi maksimal satu tahun supaya dengan satu tahun itu publik melihat ada keseriusan dari legislatif maupun eksekutif untuk menyelesaikan RUUK," tuturnya.

Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ikut dalam pertemuan berlangsung sekitar 30 menit itu mengatakan Sultan akan menjabat Gubernur DIY paling tidak tiga tahun lagi hingga 2014.

Karena, menurut dia, di dalam draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diajukan pemerintah tercantum pasal peralihan yang mengatur masa transisi kepemimpinan selama dua tahun sejak RUU tersebut disahkan.

"Ini kan perpanjangan satu tahun, diharapkan RUU selesai dalam satu tahun. Andaikata RUU selesai, dalam draft kita sudah mencantumkan masa persiapan dua tahun," jelasnya.

Gamawan mengatakan Presiden Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memperpanjang jabatan Sultan selama satu tahun sebagai Gubernur DIY.

Keppres tersebut, lanjut dia, akan dikeluarkan sebelum masa jabatan Sultan habis pada 8 Oktober 2011.

"Beliau sangat memahami, bagaimana perkembangan masyarakat Yogja, bagaimana perkembangan nasional, malah beliau yang menyampaikan satu tahun cukup supaya UU cepat dilahirkan," tutur Mendagri.

Menurut dia, perpanjangan dua tahun jabatan Sultan dalam masa transisi apabila RUU Keistimewaan Yogyakarta telah disahkan oleh DPR sesuai dengan usulan pemerintah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

?Dengan begitu nanti landasan perpanjangannya sudah berdasarkan UU yang baru. Kita berharap dalam satu tahun UU selesai, UU sudah diketok palu dalam satu tahun ini, kemudian ini nanti ada ruang untuk masa perpanjangan untuk menyiapkan PP dan Perda,? jelasnya.

Gamawan mengatakan saat ini pemerintah maupun DPR berusaha untuk mempercepat pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta agar bisa selesai dalam waktu satu tahun di antaranya dengan mengintensifkan pembahasan di tingkat panitia kerja.

(T.D013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011