Jakarta (ANTARA News) - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan tiga lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri yang dijadwalkan Selasa, batal digelar karena pimpinan ketiga institusi itu berhalangan hadir.

Rapat diadakan setelah pekan lalu empat pimpinan Badan Anggaran DPR yaitu Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, diperiksa penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Buntut dari pemeriksaan tersebut, Badan Anggaran DPR menunda pembahasan RAPBN 2012 bersama pemerintah. Banggar juga meminta pimpinan DPR untuk mengadakan rapat bersama KPK dan penegak hukum lainnya.

Terkait masalah tersebut, ANTARA mewawancarai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ginandjar Kartasasmita (GK) yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.


Berikut petikan wawancara singkatnya:

ANT: Sebagai orang yang pernah berkecimpung di parlemen, apa pendapat anda soal pemanggilan KPK oleh pimpinan DPR?

GK: Sudahlah, pimpinan DPR tidak perlu memanggil-manggil KPK dan aparat penegak hukum lainnya itu. Apa sih, yang mau diklarifikasi? KPK kan sedang mengemban tugas sesuai undang-undangnya.

ANT: Apakah DPR berwenang meminta penjelasan KPK terkait penyidikan kasus korupsi?

GK : Tidak ada lembaga manapun yang berhak meminta penjelasan atas kegiatan KPK kalau terkait masalah pemberantasan korupsi. Termasuk presiden atau pimpinan MPR sekalipun. Lagi pula dasar pemanggilan KPK oleh pimpinan DPR itu tidak kuat, karena tidak terkait dengan fungsi legislasi, budget atau pengawasan.

ANT: Bagaimana jika KPK menolak untuk datang ke DPR?

GK: Jadi kalau KPK dan lembaga yang lain itu tidak mau datang juga tidak apa. Mereka tidak melakukan "contempt of parliament". Malah (pemanggilan itu) merusak kewibawaan DPR.

ANT: Lalu bagaimana sebaiknya pimpinan DPR menyikapinya?

GK: Pimpinan DPR segera saja memberi instruksi pada pimpinan Banggar supaya segera bekerja, atau mereka diminta berhenti secara sukarela, agar proses pembahasan anggaran bisa berjalan.
(F004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011