Jadi di G20 ini para menteri keuangan pada saling lihat bagaimana cara kita me-recover APBN, makanya ada global taxation agreement
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan global minimum taxation atau pajak minimum global menjadi salah satu langkah dunia untuk menyehatkan APBN setelah tertekan akibat krisis pandemi COVID-19.

“Jadi di G20 ini para menteri keuangan pada saling lihat bagaimana cara kita me-recover APBN, makanya ada global taxation agreement,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022 di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan saat ini seluruh menteri keuangan di dunia sedang berusaha menyehatkan APBN yang telah bekerja keras menopang kebutuhan masyarakat selama pandemi.

Salah satu cara memulihkan APBN adalah adanya ketentuan pajak minimum global yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Ia mengatakan sejauh ini banyak perusahaan besar yang memutuskan pindah ke suatu negara dengan pajak lebih rendah demi menghindari pajak yang lebih tinggi di negara awal.

Baca juga: Menkeu: Tak ada negara di dunia bisa makmur dan kuat tanpa pajak

“Kalau mereka bisa petak umpet kan tidak fair makanya sekarang dibuat global minimum taxation. Tujuannya untuk menghindarkan para wajib pajak bisa pindah-pindah ke negara dengan pajak lebih rendah,” jelas Sri Mulyani.

Upaya penghindaran pajak itu merugikan pendapatan negara mengingat negara tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur, menjaga keamanan dan membuat institusi kesehatan serta pendidikan bagi masyarakatnya.

“Pendapatan negara bocor keluar dalam bentuk penghindaran pajak ya tidak adil. Itu yang sekarang ini menjadi salah satu capaian dari G20 adalah global taxation agreement," tegas Sri Mulyani.

Sementara di dalam Indonesia sendiri, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga mendorong penerimaan dari sisi pajak dengan membuat langkah-langkah reformasi perpajakan.

Reformasi perpajakan salah satunya dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baik dari sisi PPh, PPN hingga pajak karbon sehingga Indonesia memiliki pondasi fiskal lebih kuat.

“Ini bukan untuk tujuan satu periode, ini adalah untuk Indonesia selamanya. Indonesia hanya bisa maju menjadi negara yang makmur dan adil kalau APBN sehat,” tegas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani tak ingin APBN jadi sumber masalah usai tangani COVID-19

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022