Swasta yang belum menyerahkan fasos-fasum berupa marka jalan, marka drainase, dan lahan, seperti taman, jadi harus kita lakukan penagihan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat berupaya menagih 179 fasilitas sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) yang saat ini masih dikuasai pihak swasta guna
mengembalikan fasilitas yang seharusnya menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.

"Swasta yang belum menyerahkan fasos-fasum berupa marka jalan, marka drainase, dan lahan, seperti taman, jadi harus kita lakukan penagihan," kata Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Imron, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Imron, pihaknya sudah berupaya memanggil pihak swasta yang berkewajiban menyerahkan fasos-fasum tersebut, tapi banyak swasta yang enggan hadir.

Ketika Pemerintah Kota Jakarta Barat berusaha mencari perusahaan tersebut sesuai dengan alamat, muncul masalah lain. "Perusahaannya banyak yang sudah bubar, tidak ditemukan kantornya. Mungkin perusahaannya sudah bubar perusahaan, atau pemimpin perusahaan ada yang kena masalah hukum," kata dia.

Imron tidak memungkiri ada beberapa pihak swasta yang memenuhi panggilan tersebut. Mereka yang ingin menyerahkan fasos fasum langsung difasilitasi oleh Pemkot agar penyerahan berjalan cepat.

Imron memastikan ke depan Pemerintah Kota Jakarta Barat akan terus melayangkan surat panggilan agar pihak swasta mau menyerahkan fasos-fasum yang menjadi aset Pemprov DKI itu.

"Kalau sulit untuk bekerjasama, perizinan lainya kita akan pending. Terhadap mereka meraka yang sulit ditagih Pemda tidak akan memberikan fasilitas pelayanan," jelas dia.

Sebelumnya, komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Pemkot Jakarta Barat untuk terus gencar menagih kewajiban pengembang berupa fasos-fasum kepada Pemprov DKI Jakarta

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Senin (21/3), mengatakan, persoalan penagihan fasos-fasum di Jakarta Barat, masih ada 179 titik dari 289 titik fasos-fasum yang belum tertagih.

Fasos-fasum itu, kata dia, seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat selaku penagih dari Pemprov DKI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016.

Baca juga: Anies instruksikan penggunaan energi terbarukan di fasum-fasos
Baca juga: KPK pertanyakan kemajuan penyerahan PSU di DKI

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022