Akan segera menyusul tiga Peraturan Presiden terkait RZ KAW yaitu Teluk Bone, Laut Maluku, serta Laut Natuna dan Natuna Utara
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan tiga rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) untuk Teluk Bone, Laut Maluku, Natuna dan Natuna Utara.

"Akan segera menyusul tiga Peraturan Presiden terkait RZ KAW yaitu Teluk Bone, Laut Maluku, serta Laut Natuna dan Natuna Utara," kata Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara Hayu Sihwati Lestari dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" di Jakarta, Selasa.

Ketiga rancangan Perpres itu nantinya akan melengkap empat Perpres RZ KAW yang sudah diterbitkan, yaitu Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.

Ada pun kawasan antarwilayah laut lainnya yang belum ditetapkan Perpresnya yaitu Laut Bali; Laut Banda; Laut Aru; Laut Halmahera; Laut Seram; Laut Flores; Laut Sawu; Selat Malaka; Teluk Cendrawasih, Laut Barat Sumatera; Laut Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; serta Laut Utara Papua.

Hayu menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar aturan tersebut jelas sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

"Ini sedang proses untuk proses autentifikasi untuk dilanjutkan dengan distribusi. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dengan KKP agar aturan ini clean and clear sebelum didistribusikan kepada masyarakat," imbuh Hayu.

Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah melalui Peraturan Presiden (Perpres) diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah itu diperlukan sebagai acuan dalam proses pemberian izin berusaha.

Kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto, dalam kesempatan yang sama, menambahkan peran rencana zonasi juga untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat, dapat berjalan harmonis.

Kegiatan yang dimaksud di antaranya perikanan tangkap, budi daya lepas pantai, eksplorasi migas, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, hingga wisata.

Suharyanto pun meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya untuk segera mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.

"Jangan sampai nanti teman-teman sudah memasang kabel telekomunikasi misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus. Atau sebaliknya nelayan yang terganggu karena pemasangan kabel. Ini kan menjadi masalah," ungkapnya.


Baca juga: Pemerintah targetkan rencana zonasi 12 kawasan laut rampung 2024
Baca juga: Rencana zonasi laut dorong kemudahan perizinan investasi kelautan
Baca juga: Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022