Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal, dan semua telah dimusnahkan.
Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal selama 2021.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja, di Kendari, Rabu, mengatakan dalam pelaksanaan operasi pasar selama 2021 lalu pihaknya telah melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal, dan semua telah dimusnahkan," katanya.

Dia menyebut, selain operasi pasar yang bersifat rutin, KPPBC TMP C Kendari juga telah melakukan penindakan untuk barang kena cukai sebanyak lima kali penindakan terhadap minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain di bidang cukai, KPPBC TMP C Kendari juga telah berhasil melakukan sembilan kali penindakan di bidang kepabeanan terutama terkait impor barang-barang dari luar negeri yang salah pemberitahuan maupun tidak diberitahukan,

"Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dan tidak terpenuhinya persyaratan impor," ujar dia.

Bea Cukai Kendari selama tahun 2021 juga telah bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum yang lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Polda Sultra dan beberapa polres di wilayah Provinsi Sultra.

Dengan sinergi tersebut, kata dia lagi, KPPBC TMP C Kendari telah berhasil menggagalkan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut sebanyak 10 kali.

"Dari kegiatan penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 62 gram tembakau gorila, 408 mil cairan synthetic cannabinoid, dan 1.192 gram methamphetamine yang siap diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara," demikian Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja.
Baca juga: Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp4 miliar
Baca juga: Bea Cukai Kendari gagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022