Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk menggelar pelatihan pemberdayaan kelompok ekonomi bagi penyintas maupun keluarga korban tindak pidana.

"Pelatihan ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam pelatihan tersebut para peserta diberikan pengetahuan dan keterampilan, mulai dari pelatihan peternakan lele, pertanian hingga pengolahan makanan.

Baca juga: LPSK fasilitasi perhitungan restitusi untuk korban investasi ilegal

Selama ini, sambung dia, penafsiran LPSK terhadap psikososial masih terlalu sempit. Sebab hanya menyodorkan kebutuhan para korban melalui kerja sama dengan berbagai lembaga negara atau instansi internasional. Ke depan, LPSK mulai memperluas penafsiran terhadap rehabilitasi psikososial.

"Kita segera siapkan roadmap program psikososial. Sebab, tahun depan psikososial akan menjadi program nasional kedua setelah sebelumnya program perlindungan berbasis komunitas," kata dia.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan pelatihan ini merupakan tahap keempat jika merujuk ke belakang atau sejak pimpinan LPSK bertemu dengan Ketua KWI pada Februari 2021.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp1,13 M untuk korban terorisme di Aceh

Pada saat itu, terdapat kesamaan pemahaman antara KWI dan LPSK mengenai tugas kedua lembaga tersebut yang banyak bersinggungan sehingga diadakan pelatihan, ujar dia.

Pelatihan yang diadakan LPSK dan KWI juga mendapat respons positif dari penyintas maupun keluarga. Hal itu ditandai cukup banyaknya peserta yang tertarik mengikuti beberapa keterampilan yang diberikan.

"Niat kita mencari tambahan keterampilan demi perbaikan masa depan lebih baik," ujar dia.

Baca juga: LPSK tegaskan komitmen lindungi saksi penembakan KKB di Beoga

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022