Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan berkas perkara dua tersangka dari pihak swasta atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 telah lengkap.

"Penyerahan dua tersangka atas nama DA dan BH dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Setelah penyerahan tahap kedua selesai, dua tersangka ini akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Di saat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih mengatakan, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah administrasi lengkap dan selanjutnya akan disidangkan," kata Reopan.

Sebelumnya, dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Dana BOS dan BOP senilai Rp2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Baca juga: Kejari sebut kemungkinan tersangka baru dalam korupsi dana BOS SMKN 53
Baca juga: Kejari Jakbar tahan dua tersangka korupsi dana BOS SMKN 53


Dana tersebut lalu dimasukkan ke rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni W selaku mantan Kepala SMKN 53 dan MF selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Dwi Agus Arfianto dalam jumpa pers di kantor Kejari Jakarta Barat pada Selasa (25/1) mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.

Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka itu. "Ada 'fee' sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," kata dia.

Pihak Kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022