Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi penangkapan seorang bos robot trading Evotrade setelah menjadi buron sekitar tiga bulan.

"Kami menilai Badan Reserse Kriminal Polri sudah merespon keluhan masyarakat atas kegiatan bisnis robot trading yang selama ini banyak meresahkan masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Robot trading adalah sistem transaksi antara para pelaku jual-beli secara otomatis. Namun sistem tersebut berpotensi merugikan pelaku jual-beli atau investor.

Menurut Edi Hasibuan, Bareskrim Polri harus bisa mengungkap dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal ini.

Pemerhati kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Polri bisa menjerat penanggung jawab bisnis robot trading dengan Undang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami melihat tindakan tegas dari Polri sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: PPATK hentikan sementara 64 rekening investasi alkes ilegal
Baca juga: Apartemen dan mobil mewah jadi barang bukti kasus Fahrenheit
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Dianto di Kuta, Bali, setelah menjadi buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2022.

Dalam perkara yang melibatkan Anang Dianto, Bareskrim telah menahan lima tersangka lainnya.

Para korban dijanjikan keuntungan jika berinvestasi di Evotrade. Namun bisnis ini fiktif karena keuntungan yang dibagikan kepada investor diambil dari uang anggota yang baru bergabung dan bukan dari hasil bisnis Evotrade.

Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku dari aneka kendaraan mewah hingga tanah dan bangunan. Rekening berisi Rp250 miliar juga telah diblokir polisi.

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022