Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Dono Purwoko merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Dono Purwoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Ali pun mengatakan bahwa penahanan Dono Purwoko sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," tambahnya.

Dono Purwoko didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dono bersama Duddy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

Sekitar awal 2010, kata dia, diadakan pertemuan mengenai rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.

Atas terpilihnya PT Adhi Karya, para pihak dalam pertemuan tersebut juga menyepakati adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.

Pemberian fee proyek tersebut telah disetujui oleh Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Pada bulan Desember 2011, KPK menduga Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy. Namun, perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Pengajuan itu ditindaklanjuti oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pada periode November 2011—April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut.

KPK menduga kerugian negara akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan mencapai Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Baca juga: KPK geledah kantor Adhi Karya Makassar terkait kasus IPDN

Baca juga: Dua lokasi digeledah terkait kasus korupsi kampus IPDN

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022