Tapaktuan (ANTARA News) - Aparat kepolisian Polres Aceh Selatan mulai mengusut kasus dugaan kesalahan transfusi darah di Rumah Sakit Umum Yulidin Away (RSUYA) Tapaktuan yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.

Dugaan kasus kesalahan transfusi itu mengakibatkan korban yakni Marni (55), penduduk Desa Panjupian, Kecamatan Tapaktuan meninggal dunia, pada 12 Januari 2009.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Awi Setiyono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Supriadi di Tapaktuan, Rabu, menjelaskan korban meninggal di salah satu Rumah Sakit Umum di Medan Sumatera Utara, akibat kesalahan transfusi darah O diberi darah B.

"Golongan darah korban adalah O, namun oknum tenaga medis mentransfusi darah golongan B ke tubuhnya, sehingga kondisi korban bertambah parah," kata dia.

Sebelum menjalani perawatan di Medan, pihak RSUYA merujuk korban ke klinik Munawarrah Labuhan Haji untuk menjalani perawatan.

Dia mengatakan, meski pihak keluarga belum melaporkan ke pihak berwajib, namun polisi tetap mengusut kasus dugaan malapraktek yang dilakukan paramedis RSUYA Tapaktuan hingga mengakibatkan pasien kehilangan nyawa.

"Pengusutan itu dilakukan untuk memperjelas penyebab meninggal korban," katanya.

Adik kandung korban, Zulkarnain (43) mengaku tidak dapat menerima perlakuan pihak rumah sakit yang dinilai telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan memasukkan golongan darah yang berbeda ke tubuh saudara.

"Kami akan melakukan musyawarah keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kejadian yang menimpa keluarga kami hendaknya menjadi pelajaran bagi warga yang lain" kata Zulkarnain. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009