"Kalau kerja wartawan, kita tidak bisa melarang."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap empat orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam kapasistas sebagai sebagai priobadi atau perorangan, dan bukan atas nama lembaganya.

"Mengapa empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR RI dipanggil secara bersama, itu teknis penyidikan, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans" kata Busyro Muqoddas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Empat pimpinan Banggar DPR RI beberapa waktu lalu dipanggil KPK sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pimpinan DPR RI mengundang pimpinan KPK, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), dan Jaksa Agung, untuk menghadiri rapat konsultasi dengan agenda menyamakan persepsi soal pemberantasan korupsi dan kerja Badan Anggaran DPR RI.

Hadir pada rapat konsultasi itu, pimpinan DPR RI yakni Ketua DPR RI Marzuki Alie didampingi Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan, yang didampingi oleh pimpinan fraksi-fraksi serta pimpinan Komisi III DPR RI.

Pimpinan KPK yang hadir adalah Busyro Muqoddas didampingi wakil ketua Chandra M. Hamzah, Muhammad Jasin, dan Haryono Umar, sedangkan Bibit Samad Riyanto tidak bisa hadir karena sedang menyelesaikan tugas di Komite Etik KPK.

Hadir juga Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, serta Jaksa Agung, Basrief Arief.

Menurut Busyro, karena kedudukan hukum kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans sudah pada tingkat penyidikan.

"Karena ada tersangka yang memberikan keterangan, bahwa ada aliran dana ke anggota Badan Anggaran DPR RI, sehingga KPK meminta keterangan pimpinan Badan Anggaran DPPR RI untuk meminta kelatifikasi dan mengetahui bagaimana kerja Badan Anggaran," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Busyro juga menegaskan. "Empat pimpinan Badan Anggaran yang dimintai keterangan prosesnya berjalan lancar, tidak ada kegaduhan sama sekali."

Kalau kemudian muncul pemberitaan di media massa, menurut dia, hal itu merupakan kebijakan dari media massa yang bersangkutan.

Realitasnya di halam Gedung KPK, kata dia, selalu banyak wartawan yang meliput dan mewawancarai semua orang yang dimintai keterangan di KPK.

"Kalau kerja wartawan, kita tidak bisa melarang," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Busyro juga menyatakan, pemanggilan empat orang pimpinan Badan Anggaaran DPR sebagai saksi, tidak meningkat menjadi tersangka.

Oleh karena itu, kata dia, pimpinan Badan Anggaran dan pimpinan DPR RI tidak perlu merasa khawatir.

"KPK melaksanakan tugasnya sesuai amanah undang-undang. KPK tidak bisa dipaksa-paksa," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman meminta agar pimpinan KPK memanggil pimpinan Badan Anggaran DPR RI sebagai pihak yang mengetahui kerja Badan Anggaran, bukan sebagai saksi.

Menurut dia, kalau pemanggilan sebagai saksi bisa meningkat menjadi tersangka. "Pemanggilan sebagai saksi, hanya tinggal satu tahap lagi menjadi tersangka," demikian Benny.
(T.R024)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011