Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti membenarkan adanya penolakan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin atas nilai kontrak pengadaan buku keputusan KPU yang dinilai terlalu mahal terkait pelaksanaan Pemilu 2004. "Saya tidak mengetahui kalau adanya `mark up`, yang saya tahu menurut Ketua KPU harga pengadaan buku itu terlalu tinggi," kata Ramlan saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto dan mantan Sekjen KPU Safder Yusacc yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Senin. Lebih lanjut Ramlan menyatakan dalam rapat pleno tersebut kemudian disetujui untuk membentuk tim negosiasi ulang yang beranggotakan Wakil Sekjen dan Ketua KPU. Ketika ditanyakan apakah dalam rapat pleno berikutnya dilaporkan hasil kerja tim negosiasi, dosen Universitas Airlangga itu menyatakan tidak tahu. "Hasil dari tim negosiasi yang saya dengar adalah adanya penurunan harga pengadaan barang cetakan tersebut," kata Ramlan. Selain Ramlan Surbakti, juga memberikan kesaksian hari itu adalah anggota DPR Komisi III Agun Gunanjar yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa sebagai saksi meringankan. Tim penasehat hukum kedua terdakwa juga mengajukan saksi ahli dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Professor Muchlis. Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Rabu 15 Februari 2006 dengan agenda memeriksa keterangan terdakwa I Bambang Budiarto dan terdakwa II Safder Yusacc. Pada kesempatan sebelumnya, Bambang Budiarto dan KPU Safder Yusaac didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sejumlah barang dan jasa di KPU dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2004. JPU dalam dakwaannya menguraikan Bambang Budiarto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa keperluan kantor Sekretariat Jenderal KPU melakukan pekerjaan pencetakan buku keputusan KPU, buku panduan teknis pemantau Pemilu 2004, buku panduan KPPS dan daftar calon anggoa DPR dan DPD dengan proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Terdakwa I dan terdakwa II pada 10 Februari 2004 memerintahkan Kepala Sekretaris panitia pengadaan barang, Bambang Subangun agar menyerahkan pekerjaan pencetakan buku keputusan KPU Nomor 01 Tahun 2004 kepada H Irsal Yunus dari PT Perca dan juga kepada Muslim Hasan," kata salah seorang anggota tim JPU Endro Wasistomo. Atas hal tersebut, JPU menilai kedua terdakwa melanggar prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa yang diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Atas penunjukan itu, saksi Muslim Hasan dan saksi Irsal Yunus langsung mengerjakan pencetakan buku-buku tersebut, padahal surat perjanjian pengadaan buku tersebut belum ada dan proses pemilihan langsung belum dilakukan," ujar Edy Hartoyo, anggota tim JPU lainnya. Namun baik Irsal Yunus maupun Muslim Hasan kemudian memberikan lagi pekerjaan pencetakan buku keputusan KPU nomor 01,02,03 dan 04 kepada pihak ketiga. "Terdakwa I dan II selanjutnya untuk pengadaan pencetakan buku keputusan KPU Nomor 104 Tahun 2003, buku panduan KPPS dan cetak warna serta cetak hitam putih daftar calon anggota DPR dan DPD 2004, menunjuk saksi Tjetjep Harefa untuk mencarikan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut," kata Edy Hartoyo. Masih dalam surat dakwaan tersebut, saksi Tjetjep Harefa telah mencari dan menentukan rekanan untuk mengerjakan pencetakan tersebut. Terdakwa I juga pada 16 Februari 2004 memerintahkan Bakri Asnuri untuk menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebanyak 30 persen untuk menyisihkan bagian KPU. Semula HPS untuk harga satuan perbuku berkisar Rp1.500 hingga Rp2.000. "Dari rangkaian perbuatan yang terjadi, terdakwa I Drs.Bambang Budiarto dan terdakwa II Safder Yusacc telah menguntungkan terdakwa I atau terdakwa II atau saksi Tjejep Harefa atau saksi lain sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp20,076 miliar," kata Endro saat pembacaan dakwaan. Atas perbuatan tersebut, maka JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider, keduanya didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006