Gubernur Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan perpanjangan Inpres ke Pemerintah Pusat
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng, sangat penting demi percepatan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak bencana.

"Inpres ini sekaligus menjadi dasar rujukan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pemenuhan hak warga penyintas bencana, salah satunya pemenuhan terhadap hunian tetap," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Sabtu.

Ridha Saleh menyatakan bahwa berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada tahun 2020, menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam percepatan pemulihan pascabencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan sebagian wilayah Parigi Moutong.

"Karena ini berkaitan langsung dengan dasar hukum pelaksanaan percepatan rehab-rekon," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah bangun 1.102 unit huntap penyintas gempa di Tondo Dua Palu
Baca juga: Wapres instruksikan pemda segera selesaikan masalah klaim lahan huntap

Tahun 2022 ini, sebagian penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi akan menjalani puasa Ramadhan 1443 Hijriah di bilik hunian sementara (Huntara) seperti warga Kelurahan Petobo, Kota Palu. Pemerintah belum membangunkan hunian tetap permanen bagi mereka.

Data Pemerintah Kelurahan Petobo menyebutkan sekitar 874 kepala keluarga penyintas gempa dan likuefaksi di daerah tersebut, hingga kini masih menempati hunian sementara (huntara), yang dibangun oleh pemerintah saat tanggap darurat bencana.

Ridha Saleh menegaskan bahwa, Pemprov Sulteng tidak menutup mata terhadap kondisi yang dialami oleh warga penyintas bencana alam 28 September 2018 lalu. Pemprov Sulteng hingga saat ini terus berupaya agar Inpres Nomor 10 tahun 2018 dapat diperpanjang oleh Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah memiliki dasar/rujukan hukum dalam mempercepat pemenuhan hak-hak penyintas.

"Gubernur Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan perpanjangan Inpres ke Pemerintah Pusat, saya mendampingi langsung bapak Gubernur. Bahkan, Gubernur telah bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara. Tidak hanya itu, Gubernur Sulteng juga telah rapat bersama para Staf Presiden membahas tentang perpanjangan Inpres tersebut," ujarnya.

Baca juga: 44 gedung di Untad akan dibangun kembali pada rehab rekon tahap II
Baca juga: Perguruan tinggi di Palu diajak terapkan pendidikan mitigasi bencana

Ia menceritakan, di saat Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkunjung ke Sulteng, salah satu agendanya saat itu evaluasi tentang pelaksanaan rehab-rekon. Saat itu, Gubernur juga bermohon kepada Wapres Ma'ruf Amin mengenai perpanjangan Inpres tersebut.

"Atas permohonan itu, Gubernur Sulteng diundang ke Jakarta untuk membahas hal itu. Kemudian, juga telah ada pertemuan rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat termasuk BNPB dengan Pemprov Sulteng membahas perpanjangan Inpres rehab-rekon," kata Ridha Saleh.

Ridha Saleh menegaskan bahwa, Pemprov Sulteng hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan perpanjangan Inpres tersebut, untuk percepatan penyelesaian dampak bencana alam 2018 di Palu, Sigi, Donggala dan sebagian Parigi Moutong.

Baca juga: Momentum tiga tahun bencana, ziarah massal digelar di Kota Palu
Baca juga: Pemkot Palu apresiasi Turki bangun sekolah bagian pemulihan bencana
 
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh. ANTARA/Muhammad Hajiji












 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022